PEMALANG, SELEKTIFNEWS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai sekitar Rp10 miliar di Pekanbaru, Riau. Pemusnahan dilakukan sebagai langkah melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri di dalam negeri.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, hal tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang telah dilakukan pihaknya secara berkelanjutan.
"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan Pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar," kata Zukifli dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023 )
Selain sebagai bentuk pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Pemusnahan ini juga langkah tindak lanjut atas arahan Presiden Jokowi.
"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya, tutur Zulkifli.
Ia menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Adapun langkah selanjutnya ialah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan. Ia berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pasalnya menurut Zulkifli, produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.
Ragil74