JAKARTA, SELEKTIFNEWS.COM - Kementerian Perhubungan akan membuka program mudik gratis dengan kereta api menjelang bulan Ramadan.
Melansir situs mudikgratis.dephub.go.id, periode pendaftaran mudik gratis dengan kereta api baru akan dibuka pada 1 Maret – 3 Mei 2023.
Kemudian, terdapat beberapa syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang ingin ikut serta agenda mudik gratis kereta api oleh Kementerian Perhubungan.
Semua peserta Motis (motor gratis) 2023 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui https://mudikgratis.dephub.go.id.
Selain itu, peserta juga dapat melakukan pendaftaran pada posko pendaftaran.
Syarat untuk Motis:
1. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C,
2. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc,
3. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:
4. Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar,
5. Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar,
6. Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang.
Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online wajib melakukan verifikasi ke posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.
Selanjutnya, terdapat beberapa ketentuan saat penyerahan kendaraan:
1. Bagi peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti mudik moda transportasi lainnya.
2. Sepeda motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan sepeda motor.
3. Pada saat penyerahan sepeda motor, peserta wajib menunjukkan KTP asli pendaftar dan bukti pendaftaran.
4. Sepeda motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan, akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola parkir resmi stasiun.
5. Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion.
6. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.
7. Kode booking tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan sepeda motor.
8. Peserta dilarang memberikan tip bagi petugas Motis 2023.
9. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.