TEBINGTINGGI, SELEKTIFNEWS.COM - Meski sempat berupaya kabur mengendarai mobil Suzuki Ertiga BK 1604 WP, namun personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi akhirnya berhasil meringkus seorang pria warga Kota Pematang Siantar yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dari pelaku DSL alias Dedi (45) warga Jalan Jawa Kelurahan Banten Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar ini, petugas berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 88,66 gram, 1 buah amplop warna putih, 1 unit handphone Oppo warna hitam serta 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochammad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (18/3/2023) sore kepada wartawan mengatakan jika pelaku berhasil ditangkap Jumat (17/3/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Suprapto Kelurahan Pasar Gambir Kota Tebing Tinggi, setelah mobil yang dikendarai pelaku mengalami pecah ban.
Diungkapkan, sebelumnya personil Opsnal Unit 2 Satnarkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Ipda Eko Sianipar S.H menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan jika di Jalan Ahmad Yani sedang berlangsung transaksi narkotika jenis sabu, yang dilakukan oleh seorang pria pengendara mobil Ertiga warna hitam BK 1604 WP.
Personil Opsnal Unit 2 Satnarkoba selanjutnya bergerak menuju lokasi dan menemukan mobil Ertiga yang dimaksud. Namun saat petugas hendak melakukan penyergapan, pelaku mengetahui keberadaan petugas dan langsung kabur melarikan diri mengendarai mobil. Petugas selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pada saat melakukan pengejaran, petugas sempat melihat jika pelaku membuang kertas berwarna putih dari dalam mobil. Sejumlah petugas selanjutnya mengambil bungkusan kertas putih tersebut, sedangkan petugas lainnya tetap melakukan pengejaran. Dan ketika kertas itu dibuka ternyata didalamnya terdapat plastik klip yang berisi butiran kristal diduga sabu.
Bahkan dalam upayanya melarikan diri kearah pusat Kota Tebing Tinggi, pelaku sempat beberapa kali menabrak pengendara lain, namun hal itu tidak membuat pelaku untuk berhenti. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah ban bagian kiri depan mobil Ertiga yang dikendarai pelaku mengalami pecah ban.
Kepada petugas pelaku mengakui jika seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan petugas tersebut adalah merupakan miliknya. Pelaku dan seluruh barang bukti selanjutnya digelandang ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Roy manroe)