PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM -- Bangunan Vona Cafe yang terletak di Jalan Kartini dekat samsat lama, Kota Pematang Siantar diduga telah melanggar Garis Sempadan Bangunan dan tidak ada penindakan atas pelanggaran ini dari Satpol PP Kota Pematang Siantar.
Diduga kuat pembiaran ini terjadi dikarenakan Vona Cafe di lindungi oleh sejumlah oknum dan "Orang Dekat Rumah Dinas" sehingga tidak satupun yang berani menegur dan menertibkan bangunan tambahan yang telah melanggar Garis Sempadan Bangunan tersebut.
Ketua PC F.SPTD-K.SPSI Kota Pematang Siantar Wiwin Hariyono menyesalkan terjadinya pembiaran para pelanggar perda ini oleh Satpol PP Kota Pematang Siantar yang notabenenya memiliki wewenang selaku penegak perda.
Menurutnya, dengan tidak beraninya Dinas PUPR Menegur Vona Cafe dan "Tidak Berdaya" nya Satpol PP Kota Pematang Siantar menunjukkan adanya indikasi Vona Cafe dibekingi oleh sejumlah oknum. Atas kinerja yang buruk ini Wiwin berpendapat sudah seharusnya Walikota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani, SpA segera mencopot Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Robert Samosir.
"Walikota Susanti seharusnya segera mencopot Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Robert Samosir, karena saya nilai Robert kurang tegas dalam menegakkan Perda Di Kota Pematang Siantar," ucap wiwin, sore ini di Langkat Coffee Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Kamis (02/02/2023)
Sementara itu Kepala bidang penataan ruang dan bangunan Dinas PUPR Kota Pematang Siantar Henry Jhon Musa Silalahi, ST, M.Eng saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini menegaskan bahwasanya bangunan tambahan Vona cafe memang telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
"Jika bangunan tambahan vona itu sudah melanggar GSB bang dan juga ada lokasi yang lain juga. Saat ini kita sedang kumpulkan data bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan IMB yang telah dikeluarkan," tulis Kabid yang akrab disapa Musa ini di whatsapp messenger.
Saat wartawan bertanya mengapa pelanggar perda tersebut tidak di tindak, Musa menjawab,
"Maaf bang yang berhak memerintahkan Satpol-PP hanya pimpinan tertinggi, PUPR dan Satpol PP OPD yang sederajat. PUPR bisa membuat rekomendasi bila dibutuhkan. Jika sudah melanggar Perda Satpol-PP boleh langsung melakukan teguran, bebernya.
Lebih lanjut Musa menjelaskan, Untuk IMB Pemerintah Kota Pematang Siantar masih menggunakan Perwa IMB sedangkan untuk Perda bangunan gedung masih dalam tahap penyusunan ranperda, ujarnya.
Masih kata Musa, Vona Cafe Tidak ada melaporkan kepada PUPR terkait bangunan tambahan tersebut. Mereka membangun tanpa pemberitahuan ke kita. Kita juga sudah pernah melakukan tinjauan ke lapangan sebelum covid tetapi tindak lanjut saat itu terkendala masa PPKM, ungkapnya.
Diakhir Musa menegaskan, setiap orang harus tunduk pada aturan yang berlaku, PUPR akan memberikan teguran bukan hanya kepada Vona saja ada beberapa bangunan lainnya juga yang telah masuk dalam daftar yang di tegur supaya mengembalikan kepada dokumen yang dikeluarkan, ucapnya tegas.
Terpisah, Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Robert Samosir saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini malah terkesan bungkam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Begitu juga dengan Walikota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani, SpA saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini via whatsapp messenger hanya dibaca saja.