-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Vonis Majelis Hakim Lebih Berat Dari Tuntutan JPU, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Redaksi
Kamis, 16 Februari 2023, Februari 16, 2023 WIB Last Updated 2023-03-13T18:41:08Z


JAKARTA, SELEKTIFNEWS.COM  -- Pasangan suami-istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi siap mengajukan banding terkait vonis hukuman Majelis Hakim lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum.


Dalam sidang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awal pekan (13-14/2/2023), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di saat terpisah masing-masing dibacakan ganjaran hukuman mati serta 20 tahun penjara.


Dikutip dari kantor berita Antara, keduanya menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis dengan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.


Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan hal ini pada Kamis (16/2/2023).


Selain keduanya, dua terdakwa lainnya juga memberikan pernyataan sama. Yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf.


Disebutkan bahwa data keempatnya tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” papar Djuyamto.


Menurut Djuyamto, pengajuan banding para terdakwa disampaikan terpisah, Kuat Maruf lebih dahulu mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023). Sedangkan terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada hari ini tanggal 16 Februari 2023, ujarnya.


Dari kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, hanya Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan.


Berikut keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu:


Ferdy Sambo, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Vonis: pidana mati


Putri Candrawathi, terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP

Vonis: 20 tahun penjara


Kuat Maruf, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Vonis: 15 tahun penjara 


Ricky Rizal, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Vonis: 13 tahun penjara 


Richard Eliezer Pudihang Lumiu, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara





Komentar

Tampilkan

Terkini