SAMPIT, SELEKTIFNEWS.COM -- Sangat memalukan seorang honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim),
ditangkap jajaran kepolisian resor (Polres) Kotim lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Pelaku ini yang juga sebagai tenaga honorer, berinisial RM (31) ditangkap anggota Polsek Ketapang di Gang Haji Jumran, Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan Sampit.
Ia ditangkap dengan barang bukti sepaket sabu seberat 0,73 gram ditanganya.
Pegawai honorer Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Kabupaten Kotim tersebut mengakui jika barang haram yang ia miliki itu diperoleh dari seorang pemuda berusia 29 tahun berinisial MA alias DS.
Tidak tinggal diam, aparat langsung menindaklanjuti hal itu, alhasil MA diciduk saat berada didepan sebuah bengkel motor di Jalan HM Arsyad, Kelurahan Ketapang, Sampit. Barbuk yang didapat yakni 3 paket sabu seberat 2,13 gram, bong, uang Rp 3 juta dan timbangan digital.
“FA ditangkap sekitar pukul 17.38 WIB, sedangkan MA ditangkap pukul 18.30 WIB. Keduanya merupakan pengedar sabu satu komplotan,” kata Kapolsek Ketapang, AKP Rizal Fazrul Wahyudi diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Ketapang, Ipda R. Simangunsong, Rabu, 1 Februari 2023.
Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Kr)