PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM -- Pedagang-pedagang yang berjualan di atas trotoar yang berada di Jalan Sudirman Dan WR Supratman hingga hari ini bebas berjualan tanpa adanya penindakan dari pihak Satpol PP Kota Pematang Siantar selaku penegak perda. Padahal kita ketahui bersama Pemerintah Kota Pematang Siantar telah jelas melarang kegiatan tersebut dengan terbitnya Perda Nomor 9 Tahun 1992.
Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transportasi Daratan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Pematang Siantar melalui ketuanya Wiwin Hariyono menyampaikan kekecewaannya kepada wartawan di Kantor PC F.SPTD-K.SPSI Kota Pematang Siantar Jalan Rakutta Sembiring No.62 , Rabu (01/02/2023).
Wiwin berpendapat dengan dibiarkannya para pedagang di Jalan sudirman dan WR Supratman beroperasi bebas, merupakan preseden buruk bagi citra Satpol PP Kota Pematang Siantar dimata publik.
Pasalnya, Pemko Pematang Siantar melalui Perda No.9 Tahun 1992 telah jelas-jelas melarang setiap orang atau badan hukum menggunakan trotoar untuk berdagang karena hal itu telah merampas hak para pejalan kaki.
"Pembiaran Para Pedagang Di Sepanjang Jalan Sudirman Dan WR Supratman beroperasi bebas tanpa adanya penindakan dari Satpol PP Kota Pematang Siantar telah menunjukkan kinerja mereka yang telah tebang pilih dalam menegakkan perda," ucap wiwin.
Menurutnya, Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Robert Samosir harus dicopot, karena kinerjanya yang dianggap bobrok dengan melakukan pembiaran pelanggaran perda secara kasat mata.
"Kami mendesak Walikota Pematang Siantar segera mencopot Robert Samosir, karena para pelanggar perda masih terus beroperasi dibiarkan hingga hari ini," tegas wiwin.
Terpisah, Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Robert Samosir saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini via whatsapp messenger hanya dibaca saja dan memilih bungkam.