-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Maraknya Informasi Dugaan Pungli Di Sekolah Dasar, Kadisdik Kota Tegal Akan Panggil Seluruh Kepala Sekolah

Redaksi
Selasa, 21 Februari 2023, Februari 21, 2023 WIB Last Updated 2023-03-13T18:46:21Z


TEGAL, SELEKTIFNEWS.COM  -- Maraknya informasi yang beredar terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Sekolah Dasar (SD) setiap menjelang kenaikan kelas dan kelulusan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal geram dan secepatnya akan memanggil seluruh kepala sekolah.


Sebelumnya beredar informasi di masyarakat terkait dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh komite sekolah dengan dalih memungut sumbangan atau iuran kepada wali murid sebagai uang kenang-kenangan untuk sekolah setiap kenaikan kelas dan kelulusan siswa. Adapun kenang-kenangan tersebut ada yang berbentuk barang seperti emas, AC, kipas angin dan lain-lain.


Menurut pengakuan warga masyarakat Kota Tegal yang enggan disebutkan namanya menuturkan, “Kenapa ya setiap kali mau kenaikan kelas dan kelulusan mesti ditariki sumbangan kenang-kenangan oleh komite?, alasannya untuk beli ini lah, beli itu lah sebagai bentuk kenang-kenangan yang diberikan kepada wali kelas atau sekolah,” tuturnya.


Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Ismail Fahmi saat ditemui oleh beberapa awak media pada Selasa (21/2/2023) mengatakan, “Nanti saya akan panggil dan kumpulkan semua kepala sekolah,” tegasnya.


Fahmi menjelaskan kalau sumbangan itu bersifat sukarela, jika tidak ada jangan dipaksakan, apalagi kalau siswa miskin tidak boleh dipungut,” tegasnya.


Selain itu, lanjut Fahmi yang namanya sumbangan tidak boleh dipaksakan apalagi disebutkan berapa jumlahnya harus sekian, karena itu sifatnya sukarela atau seikhlasnya,” ujarnya.


Fahmi meminta kepada komite sekolah untuk hal-hal seperti supaya dimusyawarahkan terlebih dahulu baik dengan pihak sekolah maupun wali murid sehingga tidak timbul opini dimasyarakat yang negatif dan semua itu sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.(Gus)


Komentar

Tampilkan

Terkini