MUARA ENIM, SELEKTIFNEWS.COM -- Tim LBH LSM Barak Indonesia hadiri sidang perdana, Perkara gugatan ingkar janji (Wanprestasi) antara Paulus Baginda terhadap PT ITC Auto Multifinance bertempat di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (23-02-2023).
Dalam sidang perdana ini di hadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak,kuasa hukum penggugat,dan kuasa hukum tergugat.
Hakim Gatot Ardian Agustriono SH, Sp.N membuka sidang dengan diawali pemeriksaan berkas kedua belah pihak melalui kuasa hukum M. Amin Saleh SH, MH dan Roslina Siahaan SH.
Sidang dihadiri tergugat Paulus Baginda, didampingi kuasa hukum Roslina, SH mengatakan "Sebenarnya teman saya, yang mengajukan kredit Handpone menggunakan data saya. Akan tetapi, saya akan bertanggung jawab atas hal itu, " kata Baginda dihadapan Hakim Mulia.
Melalui kuasa hukum penggugat, menyampaikan agar tergugat membayar tagihan sebesar Rp 10 juta dengan Awal 50% didepan, dilanjut 25% pembayaran kedua dan ketiga, ucap Dede SH dihadapan Hakim.
Kuasa hukum tergugat, Freddy Yoanes Patty, SH mengajukan Eksepsi bahwa, "Gugatan bukan gugatan sederhana". Hal itu diperkuat peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 pasal 6 ayat 4 dalam perubahan Perma no 4 Tahun 2019, Ungkap Freddy di ruang sidang.
Kuasa hukum tergugat, "Memohon Hakim agar menolak gugatan penggugat dan mencoret perkara Nomor 9/Pdt.G.S/2023.PN.JKT.Tim karena itu, bukan Gugatan Sederhana yang di daftarkan kuasa hukum M. Amin Saleh & Partners melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur, "Tegas Roslina kepada media ini.
Sebelum sidang di tutup Hakim menyampaikan, "Agar kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian sebelum sidang lanjutan tanggal 1 Maret 2023 sebelum perkara saya putuskan, "Ucap Gatot Ardian Agustriono SH, Sp.N Hakim yang menyidangkan kedua belah pihak.
(Didiyansah)