JAKARTA, SELEKTIFNEWS.COM - Publik lagi-lagi dibuat kaget dan menyorot para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki harta dengan jumlah fantastis.
Sebut saja Gayus Tambunan yang beberapa tahun silam juga pernah menghebohkan masyarakat karena memiliki jumlah kekayaan yang dinilai tidak wajar.
Hal itu bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang jumlah kekayaannya yang fantastis.
Dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (28/2/2023), Gayus Tambunan yang saat itu merupakan pegawai pajak golongan IIIA mempunyai kekayaan sekitar Rp100 miliar. Bayangkan saja, padahal gaji yang ia terima saat itu hanya berkisar Rp12,1 juta per bulannya.
Kemudian, Bareskrim Polri pun mulai melakukan penyidikan pada Oktober 2009. Pada 19 Januari 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan kepada Gayus Tambunan.
Namun Gayus Tambunan tidak menerima putusan banding yang justru memberatkan dan memperlambat hukumannya.
Setelah itu, Gayus mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA). MA menolak PK tersebut dan menetapkan Gayus Tambunan harus menjalani hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, dia juga harus menjalani vonis 8 tahun untuk perkara penggelapan pajak PT Megah Citra Raya.
Kemudian, Gayus juga menerima hukuman karena pemalsuan paspor. MA menerima keberatan yang diajukan Gayus Tambunan dengan mengurangi hukuman Gayus menjadi 26 tahun penjara untuk tiga kasus pidana korupsi.
Sementara untuk kasus pemalsuan paspor, MA memvonis Gayus penjara 3 tahun. Totalnya, Gayus Tambunan harus menjalani hukuman selama 29 tahun penjara.
Dilansir dari tempo.co, Gayus selama mendekam di penjara kerap mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukumannya.
Sejak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin pada Juni 2012, Gayus mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan selama tiga bulan. Di tahun yang sama, Gayus juga menerima remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan. Terpidana perkara korupsi pajak itu kembali mendapat remisi menjelang Lebaran tahun 2013.
Pada 2014, dia mendapatkan remisi Natal 2014 dari Kemenkum HAM Jabar selama 1 bulan 15 hari. Gayus Tambunan kembali memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri selama 1 bulan 15 hari dari pemerintah pada tahun 2015.
Sedangkan pada tahun 2016, Gayus kembali mendapat remisi selama 6 bulan. Remisi dalam jangka waktu yang sama kembali dia dapatkan pada tahun berikutnya.
Pada 2019, Gayus Tambunan memperoleh remisi dua bulan khusus Hari Raya Idul Fitri pada 5 Juni 2019.
Lalu di tahun 2020, Gayus kembali mendapatkan remisi selama 2 bulan. Sementara di tahun 2021, Gayus Tambunan menerima remisi Hari Kemerdekaan selama 6 bulan.
Terakhir, Gayus Tambunan juga termasuk narapidana tipikor yang mendapatkan remisi pada 2022 lalu.