PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM -- Penegakan Perda Di Kota Pematang Siantar sepertinya memang diterapkan secara tebang pilih. Perda No.9 Tahun 1992 yang diterbitkan Pemerintah Kota Pematang Siantar yang mengatur tentang larangan kepada setiap orang atau badan hukum untuk tidak berjualan diatas trotoar diduga hanya berlaku kepada kelompok-kelompok tertentu saja sesuai dengan selera "Penguasa".
Satpol PP Kota Pematang Siantar selaku penegak perda malah diduga terkesan melindungi dan bahkan memelihara para pelanggar perda itu. Hal itu terlihat hingga hari ini Para Pedagang Di Sepanjang Jalan Sudirman Dan WR Supratman plus odong-odong tidak pernah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Pematang Siantar.
Ketua PD F.SPTD-K.SPSI Sumatera Utara Indra Syahputra, SH Menyayangkan sikap Satpol PP Kota Pematang Siantar yang dalam hal penegakan perda masih tebang pilih dan menduga beberapa tempat telah memberikan upeti kepada oknum tertentu atau dinas sehingga memang sengaja dibiarkan tanpa pernah ditindak.
"Seharusnya Satpol PP Kota Pematang Siantar selaku penegak perda itu harus bertindak tegas dengan menertibkan para pedagang yang berjualan di atas trotoar itu," ucap indra kepada wartawan, siang tadi di Langkat Cafe Jalan Sumber Jaya, Kota Pematang Siantar, Selasa (31/01/2023).
"Kalau mereka terus dibiarkan dan tidak ditertibkan, maka akan muncul kesenjangan dan kecurigaan publik dimana publik akan menduga bahwasanya tempat-tempat tersebut telah memberi upeti kepada Satpol PP Kota Pematang Siantar sehingga membiarkan mereka melanggar perda," jelasnya.
"Coba lihat, bagaimana garangnya Satpol PP Kota Pematang Siantar yang dengan tegas dan terkesan memaksakan acara Imlek Fair Siantar 2023 yang lalu harus dibubarkan hari itu juga tanpa kompromi," tukasnya.
"Apa itu tidak aneh?, malah bisa dibilang tindakan mereka kemarin itu terkesan diskriminatif dan tidak adil. Tukang jagung bakar yang melanggar Perda no.9 tahun 1992 selama bertahun-tahun di lokasi Imlek Fair Siantar tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan dibiarkan, giliran ada acara Imlek perda tersebut diterapkan. Apa gak diskriminatif namanya itu?," ucap indra kesal.
Lebih lanjut Indra Syahputra mengatakan seharusnya Satpol PP Kota Pematang Siantar itu tidak boleh tebang pilih dan berlaku diskriminatif, perda harus diterapkan kepada semua orang karena setiap warga negara itu statusnya sama di mata hukum, jelasnya.
"Walikota Susanti harus memecat Kasatpol PP Kota Pematang Siantar karena diduga telah berlaku diskriminatif kepada warga Kota Pematang Siantar dan kami mendesak mendagri untuk segera mencopot Susanti karena inikan sifatnya komando dimana tidak mungkin anak buah bertindak jika tidak ada perintah dari atasan," tegas Indra.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi damai untuk menolak tindakan pemerintah kota pematang siantar yang kami duga diskriminatif terhadap warganya serta mendesak DPRD untuk menggunakan Hak Angket agar segera mencopot Walikota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani," bebernya.
"Coba buktikan kepada masyarakat Kota Pematang Siantar bahwasanya Satpol PP menerapkan perda secara adil dan merata tanpa tebang pilih," tutupnya.
Terpisah, Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Robert Samosir saat dikonfirmasi wartawan terkait penegakan perda ini via whatsapp messenger pada hari selasa 31 januari 2023 ini hanya dibaca saja dan terkesan memilih bungkam.