-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Gawat! F.SPTD-K.SPSI Sumut Mendukung Penuh Hak Angket, Indra :" Walikota Diduga Kangkangi Peraturan Perundangan"

Redaksi
Minggu, 12 Februari 2023, Februari 12, 2023 WIB Last Updated 2023-02-12T08:31:56Z


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM -- Tampaknya rencana penggunaan hak angket oleh  DPRD Kota Pematang Siantar semakin hari semakin mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat Kota Pematang Siantar. Salah satunya yang mendukung penuh hak angket tersebut adalah Federasi Serikat Pekerja Transportasi Daratan - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumatera Utara.


Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transportasi Daratan - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumatera Utara Indra Syahputra, SH , Minggu (12/02/2023).


Menurut Indra penggunaan hak angket tersebut sudah semestinya dilakukan oleh DPRD Kota Pematang Siantar mengingat pelantikan 88 pejabat pada waktu yang lalu oleh Walikota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani, SpA dinilainya sudah mengangkangi peraturan perundangan yang berlaku. Pelantikan itu cacat hukum sebagaimana tertuang di Pasal 162 ayat 3 UU No.10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.


"Dalam hitungan hari pasca ditetapkan sebagai walikota definitif oleh Gubernur Edy Rahmayadi masa iya bu wali langsung melantik 88 pejabat, kan udah gak bener itu," ucap Indra.


"Dalam peraturan tersebut secara tegas dikatakan bahwasanya Gubernur, Bupati dan Walikota tidak dibenarkan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan," jelas Indra.


"Faktanya Walikota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani, SpA dilantik 22 agustus 2022, tetapi sudah melantik 88 pejabat tersebut di tanggal 2 september 2022, itukan belum 6 bulan namanya," ujar indra menambahkan.


"Ada apa ini? , kami menduga 88 pejabat yang dilantik tersebut adalah Anak main/orang titipan untuk mengakomodir kepentingan penguasa dan para pembisiknya," beber Indra.


Lebih lanjut, untuk itu Indra Syahputra, SH menilai pelantikan tersebut cacat hukum dan mendukung penuh DPRD Kota Pematang Siantar menggunakan Hak Angket dan segera mencopot dr.Susanti Dewayani, SpA  sebagai Walikota Pematang Siantar.


"Kami berharap DPRD Kota Pematang Siantar serius menanggapi permasalahan ini ditambah lagi permasalahan pembubaran Imlek Fair Siantar yang lalu kami duga Walikota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani telah melakukan tindakan diskriminatif terhadap warganya, jadi untuk itu sekali lagi mohon ditindaklanjuti dan segera diberhentikan," tegasnya.


"Terakhir kami ingin mengingatkan kepada para ASN, pejabat pemko, camat, lurah dan jajarannya untuk tidak mencoba-coba bermain api dengan menjadi tim sukses terselubung untuk kepentingan di 2024 karena mereka digaji negara dan tugasnya melayani masyarakat, bukan melayani kepentingan penguasa," tutupnya (Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini