-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Dua Pengedar Sabu Diringkus Satreskoba Polres Kotim

Redaksi
Jumat, 03 Februari 2023, Februari 03, 2023 WIB Last Updated 2023-02-03T15:47:01Z


SAMPIT, SELEKTIFNEWS.COM -- Diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, dua orang pria berinisial ERS (29) dan JR (35) berhasil digulung Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotim.


Dari tangan tersangka terdapat barang bukti  Sabu 1 bungkus plastic klip dengan berat kotor 50,10 gram, sebelumnya barang bukti Sabu, sempat sempat dibuang oleh kedua pelaku, namun upaya kedua pelaku keburu diciduk oleh petugas.


Hasil penangkapan kedua pelaku tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, dipinggir Jalan Karet Rt.020 Rw.009, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin  Timur (Kotim).  


Kasat Sat Resnarkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko mengungkapkan, sebelum melakukan penangkapan,  pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terlapor di tepi jalan.  


“Saat diamankan petugas  memperkenalkan identitas sebagai Polisi lalu menunjukan surat perintah tugas, dan dengan disaksikan oleh Ketua RW setempat,” kata Bagus, Jumat 3 Januari 2023. 


Dilanjutkannya, saat dilakukan penggeledahan badan hingga menemukan 1 lilitan bungkusan dari masker warna hitam yang berisikan 1 bungkus plastic klip ukuran besar yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 50,10 gram.  


“Barang tersebut sebelumnya sempat dilempar oleh JR ke tanah, namun petugas berhasil menemukannya dan mengamankan barang tersebut, ” ungkapnya.  


Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lainya, satu buah Handphone milik ERS, satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk mengambil barang narkotika tersebut.  


“Barang bukti dan para pelaku sudah kami amankan ke Mapolres Kotim untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Atas kejadian pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.(Kr)

Komentar

Tampilkan

Terkini