NAMORAMBE, SELEKTIFNEWS.COM - Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (PK KNPI) Kecamatan Namorambe mendapatkan informasi bahwasanya PT. Leong yang berada di Kecamatan Namorambe diduga tidak memiliki izin ternak, Amdal maupun IPAL yang jelas sampai saat ini. Pasalnya PT. Leong ini sudah lama beroperasi di Kecamatan Namorambe namun tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), berdasarkan informasi yang di dapat di lapangan ketika salah seorang Pengurus PK KNPI Kecamatan Namorambe melakukan investigasi, Selasa (28/02/2023).
Selain itu, PT. Leong yang berada di Kecamatan Namorambe pun diduga tidak mempekerjakan warga setempat melainkan memakai jasa orang dari luar bahkan yang di datangkan sebagai pekerja berasal dari wilayah Lampung. Tidak hanya dugaan masalah izin ternak, IPAL dan Amdal PT. Leong saja, melainkan masih ada lagi dugaan yang sampai saat ini tidak terkuak sampai ke publik, yakni dana CSR dan Program CSR PT. Leong tersebut tidak jelas di alokasikan kemana.
Menanggapi permasalahan ini, Ketua KNPI Namorambe Reza angkat bicara, kepada awak media ia mengatakan bahwa PT. Leong Ayam Satu Primadona Serdang yang memiliki 2 lokasi dalam satu desa diduga tidak memiliki izin Amdal dan IPAL.
"Ada informasi dari anggota mereka tidak memiliki izin Amdal dan IPAL, kami pernah mengkonfirmasi ke pihak humas PT Leong, menanyakan masalah dana CSR dan dugaan yang lain namun humas hanya memberikan keterangan bahwasanya CSR itu sudah bentuk bangkai ayam yang diberikan kepada warga setempat," ungkap Reza menirukan ucapan humas PT.Leong.
"Hal ini berarti sama saja sudah menyalahi aturan dan melanggar Undang - Undang, tak hanya itu saja kami juga mendapat informasi langsung dari Penanggung Jawab PT. Leong bahwasanya penghasilan mereka mencapai 2,5M/kandang sementara 1 ternak ada lebih kurang 3 kandang jadi penghasilan mencapai 7,5M/ternak sungguh angka yang fantastis sehingga dugaan dana CSR dan program CSR seperti jin/hantu," papar Reza.
Ditambahkan Reza, PT.Leong memiliki tanggung jawab terhadap warga dan lingkungan sekitar dimana tempat PT.Leong tersebut beroperasi sesuai Undang - Undang dan juga tertuang Program CSR/dana CSR wajib untuk dirasakan bagi masyarakat maupun pemuda yang mana PT tersebut beroperasi, namun berbeda yang didapat di lapangan tidak dengan apa yang sudah seharusnya menjadi kewajiban Perusahaan sehingga mengangkangi Undang - Undang, jelasnya.
"Kami akan melakukan aksi turun ke jalan dan melaporkan Ke Mapolda Sumatera Utara atas dugaan yang terjadi di badan PT. Leong yang berada di Kecamatan Namorambe jika tidak ditindak tegas oleh pihak Muspika Kecamatan Namorambe dan Desa tempat PT. Leong beroperasi, sebab ini seakan-akan tutup mata. Tak hanya itu kami juga sudah mengantongi beberapa bukti bahwasanya Kecamatan Namorambe hanya ada 2 izin saja yang boleh beroperasi," tegas Reza mengakhiri.
(Sahun.M.S)