PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM -- Advokat dan Legal Consultant dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Muslimin Akbar, S.H.I , M.H. Dan Rekan yang beralamat di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 24, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar mengirimkan somasi kepada oknum pegawai PT Taspen Persero Pematang Siantar berinisial R, Senin (20/02/2023).
Hal ini disampaikan oleh Muslimin Akbar, S.H.I, M.H kepada wartawan, Jumat (24/02/2023).
Muslimin menjelaskan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan oleh kliennya Arwani Mansyah, M Afarsi, Muhammad Azaddin kepada dirinya pada tanggal 17 Januari 2023 No. 017.B/MA.R/II/2023 .
Sedangkan terkait somasi, Muslimin menyebutkan dilayangkan dengan tujuan mengundang oknum R agar segera mengklarifikasi dan menjelaskan kepada kliennya terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan R.
Adapun poin-poin dalam surat somasi tersebut berisikan :
1. Bahwa pada tanggal 28 November 2022 oknum R telah memberikan uang sejumlah Rp.288.000.000 (Dua ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dari PT. Taspen Persero Pematang Siantar kepada ibu Anita untuk pembayaran uang santunan atas meninggalnya saudara M. Anwar (Ayah dari kliennya).
2. Bahwa mengacu dari pembayaran tersebut didasari oleh surat duplikat pernikahan antara M. Anwar dengan Anita Nomor 0520,013,XII,1982 yang ditandatangani oleh Hafnan Simbolon pegawai pencatat nikah pada tanggal 03 September 2021.
3. Surat dari kementerian agama republik Indonesia kantor kementerian agama Kabupaten Simalungun, Kantor Urusan Agama Kecamatan Dolok Batu Nanggar Serbelawan, nomor : B-475/KUA.02.04.20/Pw.01/12/20221 tanggal 23 Desember 2022 yang ditandatanganin oleh Kepala Abd. Wahab Nasution, S.Ag. MM, menyatakan bahwa adapun fotocopy yang ditunjukan kepada kliennya sesuai duplikat yang dikeluarkan berdasarkan No. DN 102013052 tanggal 03 September 2021 dengan nomor akta : 520/13/XII/1982 tidak sesuai datanya dan tidak ada tercatat di buku akta nikah yang dimiliki kliennya dengan fotocopy terlampir.
4. Bahwa untuk menjaga tindakan hukum dari kliennya baik secara Perdata maupun Pidana maka kami mengundang oknum R, untuk membicarakannya di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum : Muslimin Akbar, S.H.I , M.H. Dan Rekan yang beralamat di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 24 Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira Pukul 10.00 WIB.
"Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, jika kita teliti dengan seksama diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Oknum R selaku Pegawai PT Taspen Persero Pematang yang telah mencairkan dana sebesar Rp.288.000.000 kepada istri almarhum yang diduga tidak sah (tidak diakui oleh negara)," ungkap Muslimin.
"Seharusnya oknum R tersebut bisa lebih teliti dalam bekerja dengan memeriksa terlebih dahulu keabsahan dokumen-dokumen saat akan dilakukannya pencairan dana," jelasnya.
"Oleh sebab itu klien saya selaku ahli waris/anak-anak dari almarhum M.Anwar tidak terima atas kejadian ini karena sesungguhnya yang berhak menerima dana tersebut adalah mereka," pungkasnya.
"Tetapi sampai disini kami masih menunggu klarifikasi dan penjelasan dari oknum R pegawai PT Taspen Persero Pematang Siantar untuk menjelaskannya kepada kami sebelum kami melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya," ujar Muslimin mengakhiri.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini oknum R terkesan bungkam dan enggan membalas chat di WhatsApp messenger, begitu juga saat ditelpon via WhatsApp dan Phone seluler tidak diangkat.