-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Diduga Langgar Garis Sempadan Bangunan Vona Cafe Masih Dibiarkan, Indra Curiga Ada Oknum Yang Membekingi

Redaksi
Rabu, 08 Februari 2023, Februari 08, 2023 WIB Last Updated 2023-02-07T17:54:17Z


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM -- Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transportasi Daratan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Sumatera Utara, Indra Syahputra mempertanyakan kenapa pihak berwenang tak kunjung melakukan pembongkaran terhadap bangunan tambahan Kedai Kopi Vona Cafe yang terletak di Jalan Kartini, Kota Pematang Siantar.


Sementara berdasarkan  keterangan yang di peroleh dari Kabid penataan ruang dan bangunan Henry Jhon Musa Silalahi, ST, M.Eng telah dengan tegas menyatakan bahwasanya Bangunan tambahan Kedai Kopi Vona Cafe telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).


"Tidak kunjung dilakukan pembongkaran, padahal bangunan itu menyalahi aturan, Lemahnya sanksi terhadap pelanggaran Garis Sempadan Bangunan yang diancamkan bagi para pelaku tidak cukup daya paksa untuk mematuhi peraturan yang ada," ungkap Indra sore tadi, Selasa (07/02/2023).



Indra pun menuturkan, menurut Informasi diduga ada banyak oknum membekingi dan melakukan intervensi terhadap Satpol PP Kota Pematang Siantar, sehingga bangunan tambahan Kedai Kopi Vona Cafe tak kunjung dibongkar. 


"Tentu saja ini membuat citra buruk bagi pemerintahan Walikota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani, SpA yang peraturannya tidak dihiraukan warganya serta adanya dugaan oknum-oknum yang membekingi Kedai Kopi Vona Cafe," sebutnya.


"Jadi sudah jelas bahwa di era Walikota Susanti banyak pembiaran peraturan di Kota Pematang Siantar yang dilanggar dan tidak dikenakan sanksi apapun," tukasnya.


"Kami mendesak dinas-dinas terkait dalam hal ini Dinas PUPR segera memberikan rekomendasi kepada Satpol PP Kota Pematang Siantar untuk segera menertibkan para pelanggar aturan seperti Kedai Kopi Vona Cafe," tegasnya.


Seperti diketahui, di pemberitaan yang lalu Dinas PUPR Kota Pematang Siantar melalui Kabid penataan ruang dan bangunan Henry Jhon Musa Silalahi, ST, M.Eng saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini menegaskan bahwasanya bangunan tambahan Vona cafe memang telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).


"Jika bangunan tambahan vona itu sudah melanggar GSB bang dan juga ada  lokasi yang lain juga. Saat ini kita sedang kumpulkan data bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan IMB yang telah dikeluarkan," tulis Kabid yang akrab disapa Musa ini di whatsapp messenger.


Saat wartawan bertanya mengapa pelanggar perda tersebut tidak di tindak, Musa menjawab,


"Maaf bang yang berhak memerintahkan Satpol-PP hanya pimpinan tertinggi, PUPR dan Satpol PP OPD yang sederajat. PUPR bisa membuat rekomendasi bila dibutuhkan. Jika sudah melanggar Perda Satpol-PP boleh langsung melakukan teguran, bebernya.


Lebih lanjut Musa menjelaskan, Untuk IMB Pemerintah Kota Pematang Siantar masih menggunakan Perwa IMB sedangkan untuk Perda bangunan gedung masih dalam tahap penyusunan ranperda, ujarnya.


Masih kata Musa, Vona Cafe Tidak ada melaporkan kepada PUPR terkait bangunan tambahan tersebut. Mereka membangun tanpa pemberitahuan ke kita. Kita juga sudah pernah melakukan tinjauan ke lapangan sebelum covid tetapi tindak lanjut saat itu terkendala masa PPKM, ungkapnya.


Diakhir Musa menegaskan, setiap orang harus tunduk pada aturan yang berlaku, PUPR akan memberikan teguran bukan hanya kepada Vona saja ada beberapa bangunan lainnya juga yang telah masuk dalam daftar yang di tegur supaya mengembalikan kepada dokumen yang dikeluarkan, ucapnya tegas.


Terpisah, Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Robert Samosir saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini malah terkesan bungkam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.


Begitu juga dengan Walikota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani, SpA saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini via whatsapp messenger hanya dibaca saja.

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+