-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Bangunan Tambahan Vona Cafe Langgar Garis Sempadan Bangunan, Pembiaran Atau Gratifikasikah?

Redaksi
Selasa, 07 Februari 2023, Februari 07, 2023 WIB Last Updated 2023-02-06T18:14:57Z


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM -- Bangunan tambahan Kedai Kopi Vona Cafe hingga kini masih tegak berdiri, seolah menjadi simbol "kekebalan hukum" bagi pelanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar. Padahal beberapa waktu yang lalu saat awak media mengkonfirmasi dinas PUPR melalui kabid penataan Ruang dan bangunan Henry Jhon Musa Silalahi, ST, M.Eng telah dengan tegas menyatakan bahwasanya Bangunan tambahan Kedai Kopi Vona Cafe telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).


Tidak ada tindakan yang diambil oleh dinas-dinas terkait dan terkesan dibiarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan banyak pihak, ada apa ini? Pembiaran atau gratifikasikah ?


Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transportasi Daratan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumatera Utara Indra Syahputra, SH mendesak Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran bangunan yang sudah marak di Kota Pematang Siantar terutama Kedai Kopi Vona Cafe yang jelas kelihatan secara kasat mata.


“Sangat disayangkan bila Satpol-PP yang notabenenya diberikan kewenangan sebagai pelaksana penegakan aturan khususnya pelanggaran Perda tidak berlaku tegas, hal ini tentunya patut dipertanyakan dan seharusnya jangan ada lagi pembiaran terhadap pelanggaran serta Kepala Satpol-PP harus segera ambil tindakan tegas,” jelas Indra Syahputra, Senin (06/02/2023).


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar tekesan ogah-ogahan membongkar bangunan yang telah melanggar Garis Sempadan Bangunan dan bangunan-bangunan di kota ini yang tidak sesuai dengan IMB. Padahal saya baca, sudah ada pernyataan dari Dinas PUPR saat dikonfirmasi awak media Selektif News.


Adanya dugaan penyimpangan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar ini berpotensi menyebabkan kerugian negara, perlu ditindak lanjuti oleh Walikota Pematang Siantar Dr.Susanti  Dewayani, SpA untuk memerintahkan anak buahnya Inspektorat memeriksa Satpol PP Kota Pematang Siantar tersebut.


Satpol PP Kota Pematang Siantar tidak melaksanakan Tupoksinya dengan baik, sehingga berpotensi  menyebabkan kerugian negara, batalnya retribusi yang diterima oleh negara atau Pemko Pematang Siantar dari sektor retribusi IMB, dengan tidak dilaksanakan pembongkaran sejumlah bangunan yang melanggar IMB sebagaimana telah diatur Perda Kota Pematang Siantar, Ucap Indra.


Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Robert Samosir saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu yang lalu malah terkesan mengabaikan dan memilih diam.


Terpisah, Walikota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani, SpA saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini juga tidak mau memberikan jawaban. (Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+