TEBING TINGGI, SELEKTIFNEWS.COM -- Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban pada Lapas dan Rutan. Wujud keseriusan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal kedalam Lapas, yakni berbagai pembenahan dan terobosan yang telah dibangun seperti sarana prasarana, sistem dan prosedur pelayanan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi seluruh pelaksanaan tugas. Layanan Satu Pintu pada Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi memberikan pelayanan pendaftaran pengunjung, penitipan barang dan uang. Jumat, 24/02/2023.
Lapas Tebing Tinggi juga telah meluncurkan inovasi aplikasi SILATETI. Aplikasi ini dibangun sebagai bentuk pengoptimalan dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat guna mempermudah semua layanan atau produk untuk diakses hanya dalam satu aplikasi telepon pintar. Aplikasi ini ditujukan bukan hanya kepada masyarakat namun juga kepada petugas yang akan memasuki Lapas. Aplikasi SILATETI juga merupakan gerakan Lapas dalam bekerja lebih PASTI terutama berfokus memotong mata rantai penyeludupan HP oleh beberapa oknum serta meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas.
Salah satu bentuk pengawasan, Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U), Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang. Pemeriksaan badan dan barang bawaan tidak hanya dilakukan kepada pengunjung akan tetapi juga diterapkan kepada seluruh petugas tanpa terkecuali, mulai dari kalapas, pejabat struktural hingga regu pengamanan dan pengunjung.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anton Setiawan mengatakan pemeriksaan dan penggeledahan tetap dilaksanakan meskipun hari libur. “Seluruh petugas yang masuk ke dalam Lapas wajib digeledah badan maupun barang, sebagai upaya untuk menghindari penyelundupan barang-barang terlarang, penggeledahan pun dilakukan dengan mendetail”, jelasnya.
Kalapas juga menegaskan kepada petugas P2U senantiasa terus meningkatkan dan memperketat penggeledahan barang maupun badan yang keluar-masuk pintu utama. Tidak pandang bulu, baik tamu, pengunjung, maupun petugas wajib digeledah terlebih dahulu serta selalu melakukan deteksi dini pengamanan melaporkan apabila ditemukan hal-hal yang berpotensi mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan.
Deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta pemberantasan barang-barang ilegal yang disebabkan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lapas Tebing Tinggi juga aktif melaksanakan penggeledahan diseluruh kamar hunian blok. Penggeledahan yang dilaksanakan baik secara rutin maupun insidentil sebagai komitmen Lapas Tebing Tinggi menjadikan situasi terus aman dan kondusif. (Roy)