Foto : Kadis LH Kota Pematang Siantar Dedy Tunasto Setiawan |
PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM -- Dinas lingkungan hidup Kota Pematang Siantar berdasarkan yang tertera pada situs lpse.pematangsiantar.go.id, Selasa, (24/1/2023) melaksanakan kegiatan pengadaan stiker wajib retribusi sampah sebesar 147.852.000 dari pagu 150.000.000 pada tahun anggaran 2022 yang lalu.
Kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 itu dilaksanakan CV. Bersinar yang beralamat di jalan DI Panjaitan Kota Pematang Siantar.
Kordinator REGEHAMAS, Jefri Pakpahan menyampaikan kepada awak media ini bahwa biaya mencetak stiker itu terlalu mahal, atau mungkin dinas lingkungan hidup akan menempeli stiker itu disetiap rumah tangga yang ada dikota ini. Sehingga dibutuhkan ratusan ribu stiker yang akan ditempel, tapi yang menjadi pertanyaan siapa yang akan melaksankan kegiatan menempeli itu, apakah pakai biaya dan ditampung dimana.
”Ya ini harus jelas juga, jangan nanti dicetak stiker sampai 150 juta tapi tak terdistribusikan sampai kerumah-rumah warga, kalau pun memang itu untuk wajib retribusi, ada berapa banyak rupanya wajib retribusi sampah ini sehingga sampai ratusan juta biaya cetak stiker ini,” ucapnya.
Ditambahkannya, dengan anggaran sebegitu besar semoga kegiatan ini bukan akal-akalan saja untuk menghambur-hamburkan uang rakyat.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar, Dedi Tyasno yang dihubungi awak media ini menyampaikan, bahwa pencetakan stiker itu sangat dibutuhkan untuk menghindari kebocoran retribusi sampah.
” Untuk menghindari kebocoran retribusi sampah akan ditempelkan stiker ditempat wajib retribusi seperti, rumah tangga, perusahaan, perkantoran, dan lainnya,”ungkapnya.
Saat ditanya apakah setiap rumah akan ditempeli stiker tersebut, Dedi mengatakan, setiap yang menjadi wajib retribusi sampah.
“Jadi Nampak nanti yang tidak pernah bayar retribusi sampah, intinya untuk menambah PAD dari sector retribusi sampah,”Ujarnya. (Red)