BATANG, SELEKTIFNEWS.COM -- Ratusan warga desa Ujungnegoro, Karanggeneng dan Ponowareng Kabupaten Batang, Selasa (10/01/2023) siang kembali melakukan aksi. Aksi dilakukan dipintu masuk PLTU Batang dengan melakukan orasi dan doa bersama.
Darsani selaku korlap aksi menyebutkan, aksi ke 32 ini masih tetap dengan tuntutan yang sama. Yakni, menuntut kompensasi dari jual beli tanah, untuk lahan pembangunan PLTU senilai 300 ribu rupiah permeternya.
Warga bersikukuh memperjuangkan kompensasi, karena dinilai tidak ada keadilan yang mereka rasakan, sebagai warga desa terdampak pembangunan PLTU berkapasitas 2 X 1000 megawatt ini.
Sejak awal adanya rencana pembangunan PLTU, warga yang melakukan aksi ini merupakan warga yang dulunya mendukung dibangunnya PLTU. Bahkan tak jarang, mereka bersitegang dengan tetangga yang dulu menolak pembangunan PLTU. Ironisnya, justru mereka hanya mendapat harga 100 ribu, atau selisih harga 300 ribu dibandingkan dengan warga pemilik lahan yang menjual di akhir.
Dari data yang dihimpun, pembangunan PLTU Batang dengan konsorsium PT. Bhimasena Power Indonesia ini dibangun diatas tanah seluas 224 hektar. Dari luasan tersebut, ada sekitar 30 hektar yang dibeli dengan harga 400 ribu rupiah, dan selebihnya seharga 100 ribu.
(Ragil74)