-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

PPK Kecamatan Jatibarang Akan Bentuk PPS Di 22 Desa

Redaksi
Senin, 02 Januari 2023, Januari 02, 2023 WIB Last Updated 2023-01-02T01:45:03Z


BREBES, SELEKTIFNEWS.COM -- Panitia pemilihan kecamatan (  PPK)  dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2024 , bersiap siap untuk membentuk panitia pemungutan suara untuk masing masing desa. Seperti halnya Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes Jawa Tengah.


PPK yang dibentuk oleh KPU ( komisi pemilihan umum)  kabupaten Brebes sejak bulan Nopember 2024 nanti, yang tentunya direkrut lewat seleksi yang ketat dan kredibel , untuk bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilihan Kecamatan. 


Hal ini dijelaskan oleh salah satu anggota PPK kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes pada minggu,(1/1/2023), Muzaky Rozak Spd ketika dikonfirmasi Media Selektif News, kami selaku PPK Kecamatan siap untuk menyukseskan pemilu atau Pilkada akan datang secara serentak di tahun 2024 nanti, dengan membuka pendaftaran petugas pantia pemungutan suara (PPS)  untuk masing masing desa, khususnya Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes, yang nanti nya membawahi 22 desa. Untuk masing desa harus ada 3 orang petugas PPS, dengan menyelenggarakan pendahtaran petugas PPS tentunya dengan persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh PPK  Kecamatan dan nantinya disekeksi lewat kabupaten dengan test komputerisasi dan interview (wawancara). Yang akan dilaksanakan mulai tanggal 6 sampai 11 Januari 2023  'Jelasnya . 


Muzaki Rozak juga mengatakan, terkait struktur PPK kecamatan yang berjumlah 5 orang, Kasirun Spd selaku ketua dan yang lain nya  4 orang sebagai anggota. 


Ditambahkan pula oleh Muzaky Rozak Spd, mengacu tentang peratuan pemilihan serentak di skala Nasional tahun 2024 ini dasar payung hukumnya sesuai dengan, UU no 7 tahun 2017 . Sebagai hasil kepuutusan MKRI (Makamah Konstituante Republik Indonesia) .Yang mengatur tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Lagislatif dan pemilihan Kepala Daerah, baik Gubernur dan Bupati / Wali Kota. 

UU No 7 tahun 2017 sebagai dasar payung hukum, yang memperbarui atau merevisi Undang Undang sebelumnya, UU No 1tahun 2015 tentang pilkada baik Gubernur, Bupati / Walikota. UU No 8 tahun 2012 , tentang pemilu untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 


UU No 42 tahun2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden . 


Sementara Undang Undang No 15 tahun 2011 tentang penyelenggaran pemilihan umum (Pemilu)  ,diperbaruhi menggunakan UU No 7 rahun 2017 .Mari kita dukung kerja KPU dan jajaran untuk mensukseskan pilkada serentak 2024.(Fjr/Gus)

Komentar

Tampilkan

Terkini