SAMPIT, SELEKTIFNEWS.COM -- Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah, telah musnahkan sejumlah barang bukti narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 96 paket dengan berat total 642,48 gram dari 21 tersangka. Jika dirupiahkan barang haram ini bernilai Rp 963.720.000.
Pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kotim, Perwakilan Pengadilan Negeri Sampit, Perwakilan BNK, Perwakilan Labkesda Kotim pada Rabu 25 Januari 2023.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, pemusnahan barang bukti narkoba kali ini tidak terlepas dari kerja keras pihak Polres Kotim dan Polsek jajaran.
"Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan rilis hasil tangkapan kasus narkoba yang dimana ini hasil kerja keras dari anggota kami," kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Rabu 25 Januari 2023.
Pihaknya akan terus bersinergi untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kotim hingga ke wilayah pelosok yang ada peredaran narkoba.
"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dengan kami untuk memberantas kasus peredaran narkoba ini dengan melaporkan kepada kami," ungkap kapolres.
Tidak hanya itu ia juga meminta seluruh masyarakat untuk selalu melaporkan apabila melihat atau menemukan adanya tindak pidana kasus peredaran gelap narkoba yang ada di wilayah Kotim.
"Untuk masyarakat jangan takut untuk melaporkan apabila terjadi adanya penyalahgunaan narkoba. Untuk indentitas pasti akan kami lindungi," tutup Kapolres. (Kr)