PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM -- Pemerintah kota Pematang Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja meminta kepada Panitia Imlek Fair Gong Xi Fa Cai 2023 agar menghentikan kegiatan dan membongkar stand bazar yang didirikan diatas trotoar dan badan jalan karena telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban umum kota Pematang Siantar, “Pasal 7 ayat 21, setiap orang atau badan hukum dilarang berjualan, menyimpan dan meletakkan barang-barang jualan atau barang-barang lain sepanjang jalan umum, kaki lima atau tanah lapang umum”.
Namun, sepertinya penegakkan Perda tersebut terkesan tebang pilih. Hal itu terbukti dengan tetap berdirinya bengkel aksesoris yang berada di jalan Merdeka kota itu. Selain itu pengusaha angkutan antar kota "Paradep Taxi" yang berada di jalan Sutomo juga menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk menjalankan usahanya.
Koordinator Regehamas, Jefry Pakpahan yang ditemui awak media ini, Senin, (16/1/2023) mengatakan, seharusnya pemerintah kota Pematangsiantar tegas dalam hal ini. Jangan sampai terkesan tebang pilih dan takut kepada pengusaha-pengusaha besar, sementara kepada pedagang kecil mereka tegas.
"Ya kalau boleh janganlah lembek ke Pengusaha-pengusaha besar, tapi tegas dan terkesan arogan kepada pedagang kecil. Kalau memang itu perda, tegakkan jangan pandang bulu. Kita minta Pemko tegas," Ujarnya.
Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Robert Samosir saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini via whatsapp messenger mengatakan kedepannya akan melakukan pembinaan terhadap pengusaha pengusaha yang melanggar aturan serta mengevaluasi izin-izinnya.
"Terimakasih masukannya.. semoga para pengusaha di kota kita semakin lebih tertib dan akan kami lakukan pembinaan dan penataan termasuk juga akan mengevaluasi izin yang dimiliki," tulis robert.