PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM -- Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan, keindahan dan ketertiban umum Kota Pematang Siantar, Pasal 7 ayat 21 yang berbunyi setiap orang atau badan hukum dilarang berjualan, menyimpan dan meletakkan barang-barang jualan atau barang-barang lain sepanjang jalan umum, kaki lima atau tanah lapang umum sepertinya tidak berlaku dan tidak diterapkan dengan baik di Kota Pematang Siantar. Di beberapa ruas jalan seperti sepanjang Jalan Patuan Anggi, Jalan Cokro, Jalan Sudirman, Jalan WR Supratman para pedagang yang berjualan di atas trotoar Tidak pernah di tertibkan dan terjadi pembiaran selama bertahun-tahun.
Dari pantauan awak media Rabu (11/01/2023) terlihat para pedagang bebas beraktifitas tanpa ada tindakan penertiban dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematang Siantar seperti halnya yang telah dilakukan terhadap kegiatan Imlek Fair Siantar 2023 beberapa waktu yang lalu.
Ketua F.SPTD-K.SPSI Sumatera Utara Indra Syahputra, SH menyesalkan diamnya Satpol PP Kota Pematang Siantar selama ini yang dinilainya membiarkan para pedagang yang berjualan di atas trotoar tersebut.
"Kemarin pas menertibkan Imlek Fair Siantar 2023 semangat kali, sore keluar surat, besoknya langsung eksekusi. Sementara ditempat lain yang melakukan pelanggaran perda dibiarkan saja bertahun-tahun. Seolah-oleh ada dugaan Satpol PP ini hanya digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu saja," ungkap indra.
"Seharusnya Satpol PP Tidak Boleh tebang pilih, jika memang mau menegakkan perda ya harus berkeadilan dan merata. Semua yang melanggar Perda harus ditertibkan," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Robert Samosir saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini via whatsapp messenger hanya dibaca saja dan terkesan bungkam.