-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Mengganggu Kepentingan Publik dan Pejalan Kaki, Wali Kota Siantar Diminta Tertibkan Pedagang Yang Berjualan Di Atas Trotoar

Redaksi
Senin, 09 Januari 2023, Januari 09, 2023 WIB Last Updated 2023-01-13T12:52:36Z


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM --  Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transportasi Daratan - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumatera Utara (F.SPTD - K.SPSI Sumut) , Indra Syahputra, SH meminta kepada Pemerintah Kota Pematang Siantar untuk lebih serius dan mengambil sikap tegas mengembalikan fungsi trotoar untuk para pejalan kaki.


Menurutnya, Satpol PP Kota Pematang Siantar masih tebang pilih dalam penegakan peraturan. Contohnya saja Tragedi Pembongkaran secara paksa Imlek Fair Siantar 2023 baru-baru ini.




"Penghentian kegiatan dan pembongkaran stand UMKM terkesan dipaksakan dan bernuansa politis. Seperti kita ketahui bersama sebelum berdiri stand-stand bazaar UMKM Imlek Fair Siantar 2023 juga telah disalahgunakan oleh para pedagang jagung bakar dan tidak pernah ditertibkan selama bertahun-tahun," ungkap Indra. Minggu (09/01/2023).




“Pemko harus tegas dalam hal ini dan jangan tebang pilih, seluruh trotoar yang ada harus bersih dari gangguan sehingga masyarakat dapat menggunakannya dengan nyaman,” kata Indra.


Masih Menurut Indra, pendirian stand/tenda jualan diatas trotoar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar jika menyalahi aturan memang sudah seharusnya ditertibkan. Namun sebelum menertibkan stand-stand bazaar di Imlek Fair 2023, Pemerintah Kota Pematang Siantar dalam hal ini Satpol PP seharusnya menertibkan terlebih dahulu trotoar pujasera, Jalan merdeka, parluasan, depan siantar hotel dan beberapa tempat lainnya. 




"Kasihan para pedagang di Imlek Fair itu, alasannya peraturan yang ditegakkan, mantap. Tapi jangan lupa juga harus ditertibkan dulu trotoar pujasera, merdeka, parluasan harus bersih ya. Soalnya mereka sudah melanggar peraturan bertahun-tahun dan terjadi pembiaran. Ayo bersama kita dukung pemko bersih-bersih,  tapi jangan tebang pilih ya Sekalian itu odong-odong yang di seputaran taman bunga, buat macet saja," tegasnya.


“Kalau mau menegakkan peraturan ya memang jangan tebang pilih, jangan hanya memenuhi syahwat kepentingan kelompok tertentu dan bernuansa politis,” imbuhnya lagi.


Indra menambahkan pembongkaran secara paksa Imlek Fair Siantar terkesan dipaksakan dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat Kota Pematang Siantar.


"Menurut beberapa pemerhati katanya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45 dimana definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas,” sebut Indra.


Kemudian, pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.


“Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki,” tegas Indra.


Namun yang membuatnya heran mengapa pasal-pasal tersebut hanya diberlakukan kepada acara Imlek Fair Siantar 2023 saja dan tidak berlaku bagi pedagang-pedagang lain seperti yang ia sebutkan tadi diatas.


Untuk itu Indra pun menyarankan Pemko Siantar segera melakukan penertiban terhadap semua tempat usaha yang berdiri di atas trotoar di seluruh Kota Pematang Siantar dan sebaiknya dipindah ke kawasan lain yang tidak mengganggu kepentingan umum atau masyarakat banyak.


Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Robert Samosir saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini via telepon seluler mengatakan bahwasanya sebenarnya pemko tidak melarang orang berusaha, hanya saja segala perizinan harus dilengkapi.


"Sebenarnya kami tidak melarang orang berusaha, hanya saja semua perizinan harus dilengkapi," ucapnya.


Saat wartawan menanyakan terkait mengapa pedagang jagung bakar di seputaran lapangan H.Adam Malik, pedagang di Jalan sudirman dan depan siantar tidak ditertibkan Robert mengatakan memang sudah sejak lama tempat-tempat itu memang di peruntukan berjualan, jelasnya. 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+