-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Kapolsek Panai Hilir Memfasilitasi Perobatan Sri Rahayu

Redaksi
Rabu, 11 Januari 2023, Januari 11, 2023 WIB Last Updated 2023-01-11T15:18:04Z


LABUHANBATU, SELEKTIFNEWS.COM, Setelah kesepakatan berdamai beberapa waktu lalu, kini Kapolsek Panai Hilir AKP HM. Sibarani menepati janjinya dengan memfasilitasi dan membantu kepengurusan administrasi kependudukan dan perobatan Sri Rahayu (42) warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, yang menderita gangguan kejiwaan ke Rumah Sakit Jiwa Rantauprapat, Rabu (1/11/2023).


Imformasi yang dihimpun, biaya pengobatan Sri, sejak dirujuk ke RSJ hingga kembali pulang ke rumah juga ditanggung seluruhnya oleh Kapolsek Panai Hilir AKP HM Sibarani.

HM Sibarani dan Sri pada Senin 9 Januari 2023 kemarin sepakat menemui titik temu kesalahpahaman yang terjadi dengan membuat nota perdamaian.

Kesepakatan ini dilakukan Kapolsek bersama Irwan Hadi, mewakili Sri Rahayu dengan membuat surat perdamaian dan disaksikan tiga orang saksi.


Hal itu dilakukan sebagai bentuk tangung jawab dan kepeduliannya terhadap keluarga dan Sri, agar dapat kembali beraktivitas seperti orang pada umumnya.

Seperti diketahui sebelumnya, keluarga Sri sempat berselisih paham dengan Kapolsek pasca peristiwa di kedai kopi, Panai Hilir, pada Agustus 2022 lalu. Di mana, Sri melemparkan abu rokok di asbak yang terletak meja ke wajahnya.


Kaget akan perlakuan itu, Kapolsek refleks dan secara tidak sengaja menarik sebuah kursi yang kemudian mengarah ke posisi Sri berdiri.

Sri Rahayu, penderita gangguan jiwa di berangkat dari Puskesmas Sei Berombang dengan di dampingi pihak keluarga Irwan Hadi, dari pihak puskesmas Irman Surya, pihak pemerintah Kelurahan Sei Berombang diwakili Kepala lingkungan Ulong, Kanit Intel Aiptu R. Hutahaean, Babinkamtibmas Polsek Panai Hilir, Bripka Nawi.


Sementara itu, Irwan Hadi mewakili keluarga sangat berterima kasih kepada Kapolsek dan personil Polsek Panai Hilir.

"Dari peristiwa kemarin ternyata ada hikmahnya keluarga kami Sri Rahayu mendapat bantuan untuk berobat ke RSJ. Untuk perkara kemarin kami tidak ada permasalahan lagi. Jangan ada pihak lain yang ikut-ikutan dalam perkara ini, karena kami sudah saling berdamai dan sudah menganggap pak Kapolsek Sibarani adalah keluarga kami," tandasnya.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, dalam perdamaian yang dilakukan SR melalui kakak kandungnya, berikut ini hasil perdamaian antara keduabelah pihak:

1. Bahwa benar telah dilakukan kesepakatan perdamaian antara saya selaku mewakili SR dengan HIRAS MARGANDA SIBARANI sehubungan dengan terjadinya kesalahpahaman yang mengakibatkan teraniayanya korban an. SRI RAHAYU dan yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 17 Agustus 2022 di Kedai Kopi HASAN, Jln. Ahmad Yani, Lingk IV Kelurahan Sungai Berombang Kecamatan Panai Hilir.

2. Bahwa setelah HIRAS MARGANDA SIBARANI melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan Isi Surat Pernyataan Perdamaian anatar PIHAK PERTAMA (IRWAN HADI dengan PIHAK KEDUA (HIRAS MARGANDA SIBARANI), maka Kami dari pihak korban SR tidak lagi mempermasalahkan penganiayaan, baik secara hukum pidana maupun perdata.

Adapun surat Pernyataan Perdamaian :

Bahwa kami Para Pihak menerangkan terlebih dahulu, sebagai berikut :

1. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melakukan kesepakatan perdamaian, sehubungan dengan terjadinya kesalahpahaman yang mengakibatkan teraniayanya korban SR dan yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 17 Agustus 2022 di Kedai Kopi HASAN, Jin. Ahmad Yani, Lingk.IV Kelurahan Sungai Berombang, Kecamatan Panai Hilir.

2. Bahwa PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk pengurusan administrasi kependudukan korban SR dan selanjutnya bertanggung jawab untuk mengantarkan korban SR ke Rumah Sakit Jiwa.

3. Bahwa segala biaya yang timbul dalam hal pengobatan korban SR selama di Rumah Sakit Jiwa hingga kembalinya nanti selesal pengobatan ditanggung PIHAK KEDUA.

4. Bahwa setelah PIHAK KEDUA melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan point-point di dalam surat perdamaian ini, maka perdamaian ini telah dilaksanakan sepenuhnya dan tidak ada lagi tuntutan hukum secara Pidana maupun Perdata terhadap PIHAK KEDUA.


Doday Gultom

Komentar

Tampilkan

Terkini