-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Ivan Tantang Satpol PP Pematang Siantar Tertibkan Vona Cafe Serta Pedagang Di Jalan Sudirman Dan WR Supratman

Redaksi
Sabtu, 28 Januari 2023, Januari 28, 2023 WIB Last Updated 2023-01-27T17:22:53Z


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM -- Koordinator Stand Bazaar UMKM Imlek Fair Siantar 2023 Ivan Syahputra mengungkapkan kekesalan dan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kota Pematang Siantar dalam hal ini Satpol PP yang menurutnya tebang pilih dalam menegakkan Peraturan daerah.


Hal itu bisa dilihat dari banyaknya para pelanggar perda di Kota Pematang Siantar yang dibiarkan selama bertahun-tahun oleh Satpol PP Kota Pematang Siantar tanpa adanya penindakan.


Menurut Ivan, Jika Acara Imlek Fair Siantar 2023 yang dibubarkan secara paksa oleh Satpol PP Kota Pematang Siantar pada 8 Januari 2023 itu dikarenakan melanggar Perda No.9 Tahun 1992 Tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan dan Ketertiban Umum Kota Pematang Siantar Pasal 7 ayat 21 yang berbunyi Setiap orang atau badan hukum dilarang berjualan,  menyimpan dan meletakkan barang-barang jualan atau barang-barang lain sepanjang jalan umum, kaki lima dan tanah lapang umum, seharusnya Satpol PP Kota Pematang Siantar menertibkan tempat-tempat lain terlebih dahulu yang telah melanggar Perda tersebut selama bertahun-tahun.


"Ada banyak tempat di Kota ini pedagang yang berjualan di atas trotoar dan merampas hak pejalan kaki, contohnya saja para pedagang di sepanjang jalan Sudirman,  Jalan WR Supratman,  Jalan Patuan Anggi Parluasan, Jalan Ade Irma, Jalan Cokroaminoto, Jalan Sutomo, Jalan Merdeka dan masih banyak tempat lagi di Kota ini mengapa tidak ditertibkan?," ungkap Ivan kesal.


"Lagian sebelum Acara Imlek Fair Siantar dibuat, ditempat yang sama para pedagang Jagung bakar juga melanggar perda, kenapa tidak ditertibkan juga?, inikan aneh namanya," ketus Ivan.


"Satu lagi tuh, Kedai kopi Vona Cafe yang berada di Jalan Kartini, jelas-jelas kasat mata melanggar Perda , Seputar Kedai Kopi Vona saat ini penuh dengan kendaraan pengunjung, trotoar tempat pejalan kaki diambil alih jadi area parkir, apa itu gak melanggar perda?," ucap Ivan bertanya.


" Belum lagi bangunannya yang di duga telah melanggar Garis Sempadan Bangunan, Kalo Kasatpol Robert Samosir mau menegakkan perda cobalah itu tertibkan bangunan Vona Cafe," bebernya.


"Buktikan kepada saya, Kalau memang Ibu Walikota Susanti dan Kasatpol PP Robert Samosir serius menegakkan Perda, Tertibkan semua dan jangan tebang pilih," tegasnya. (Red) 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Entertainment

+

Opini

+