-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Indra Syahputra Desak DPRD Kota Pematang Siantar Gunakan Hak Angket Terkait Pembubaran Imlek Fair Siantar 2023

Redaksi
Rabu, 25 Januari 2023, Januari 25, 2023 WIB Last Updated 2023-01-25T05:48:30Z


PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM -- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transportasi Daratan - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumatera Utara Indra Syahputra mendesak DPRD Kota Pematang Siantar Gunakan Hak Angket Terkait Kekisruhan yang timbul akibat dari Pembubaran Acara Imlek Fair Siantar 2023 yang lalu.


Hal itu disampaikan Indra Syahputra di Kantor DPD F.SPTD-K.SPSI Sumatera Utara Jalan Veteran No.33, Kabupaten Simalungun, Rabu (25/01/23).


Menurut Indra, Akibat Pembubaran Acara Imlek Fair Siantar 2023 yang diduga telah menyalahi aturan dan penyalahgunaan wewenang, kini terjadi polemik dan kekisruhan ditengah masyarakat Kota Pematang Siantar sehingga dikuatirkan isu ini akan berkembang menjadi liar dan berdampak bagi kekondusifan Kota Pematang Siantar.


"Saya melihat ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Walikota Pematang Siantar yang melalui perangkatnya dalam hal ini Satpol PP Kota Pematang Siantar untuk membubarkan acara Imlek Fair Siantar 2023 yang lalu," ungkapnya.


Lebih lanjut Indra Syahputra merasa heran atas tumpang tindihnya kebijakan di lingkungan Pemko Pematang Siantar. Disatu sisi Dinas Perhubungan mengeluarkan izin rekomendasi dan di sisi lain Satpol PP Kota Pematang Siantar melakukan pembubaran secara paksa, inikan aneh. Saya mendesak DPRD untuk melakukan hak angket dan menyelidiki kejanggalan ini, tegasnya.


Untuk diketahui, Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR. Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya. Usul dinyatakan dalam suatu rumusan yang jelas tentang hal yang akan diselidiki, disertai dengan penjelasan dan rancangan biaya. Dalam pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima orang anggota serta lebih dari satu fraksi, disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.


Sidang Paripurna DPR dapat memutuskan menerima atau menolak usul hak angket. Bila usul hak angket diterima, DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Bila usulan hak angket ditolak, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali. (Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini