TEBING TINGGI, SELEKTIFNEWS.COM -- Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia ( DPD KNPI ) Kota Tebing Tinggi pertanyakan soal Kepada Pj Walikota soal limbah B3 Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi.
Pertanyaan itu dilontarkan karena Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi telah 2 kali mengeluarkan surat teguran administratif terkait temuan limbah B3 oleh tim P2PK .
Ketua DPD KNPI Tebing Tinggi Yusuf L Ginting SH merasa aneh dan bingung atas sikap pemerintah Kota yang tidak kompeten atas peraturan terkait lingkungan hidup, keanehan itu di rasanya karena surat teguran administratif yang sudah dilayangkan 2 kali seperti main - main saja.
"Saya sudah konfirmasi kepada kabid Lingkungan terkait surat teguran administrasi kedua itu, memang kata putra ( kabid ) tidak ada aturan berapa kali harus ditegur secara administratif karena temuan limbah itu," Ungkap Yusuf kepada media Ini.
Lanjut Yusuf, kami juga heran mengapa ada peraturan yang tegas mengatakan bahwa setelah teguran administratif dilakukan tanpa ada perbaikan, itu sudah masuk tindakan administratif, bukan teguran administratif lagi yang seharusnya dibekukan ijinnya.
"Harus nya, ijin operasional RS Sri Pamela dibekukan dulu, menunggu limbah B3 itu diangkut atau dimusnahkan, itukan sesuai dengan Pasal 508 ayat (1), bukan surat teguran lagi," terangnya.
Keanehan itu menurut Yusuf, diduga Kadis Lingkungan Hidup Dr. H. Hasibie Damanik telah bermain mata dengan PT SPMN yang notabene pimpinan Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi.
"Kami akan turun kejalan yaitu aksi unjuk rasa ke pemko tebing tinggi, meminta Pj Walikota mengambil langkah tegas sesuai PP 22 tahun 2021, jangan hanya perintah sana sini, tetapi lebih kepada penindakan terhadap perusahan yang dengan sengaja menimbun limbah B3 dan itu berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan manusia," tegas Yusuf dikantornya. Senin (23/1/2023).
Masih menurut Yusuf, dikatakannya bahwa pihak poldasu dan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sumut telah datang dan mengambil sampel Limbah B3 untuk proses penyelidikan, dan limbah tersebut yang berjumlah hampir 12 ton akan segera diangkut untuk dimusnahkan.
Humas RS Sri Pamela Tebing Tinggi yang dikonfirmasi terkait limbah B3 itu mengatakan", Sudah sampai tahap proses pengangkutan, usai pihak Poldasu dan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi datang pada Rabu ( 18/1/2023) kemarin",terangnya.
"Setelah mereka ( poldasu dan DLH Propsu ) datang, hari Jumat kemarin persiapan pengangkutan limbah sudah kami siapkan," kata Agus M melalui via WhatsApp.
(EndraSyah)