PEMALANG, SELEKTIFNEWS.COM -- Disaat Pemerintah pusat memutuskan untuk menaikan tarif cukai, hasil tembakau untuk rokok sebesar 10%, peredaran rokok tanpa pita cukai masih marak beredar di Pemalang.
Bea cukai Tegal bersama satpol PP Pemalang, kembali adakan operasi guna menanggulangi peredaran rokok ilegal, yang menimbulkan kerugian negara.
Operasi pada selasa ( 13/12/2022 ) kemarin, menyasar beberapa toko sembako dan kelontong di daerah kecamatan Petarukan.
Antara lain toko sembako HR, AH, BK, LM dengan hasil nihil,tanpa temuan adanya rokok ilegal.
Tak mau informasi peredaran rokok Ilegal di kecamatan Petarukan tanpa hasil, tim gabungan bea cukai dan Satpol, menyasar pada rumah seorang warga berinisial SP di dusun sikentung , kali ini berhasil menemukan puluhan bungkus rokok tanpa pita cukai, dengan berbagai merk, total ada 91 bungkus rokok .
Kepala satpol PP Pemalang Raharjo mengatatakan, " untuk penjual rokok tanpa pita cukai, kita beri sangsi peringatan dan Surat pernyataan, selanjutnya hasil operasi berupa rokok tanpa cukai disita dan dibawa oleh pihak bea cukai Tegal" terangnya.
Lebih lanjut Raharjo mengatakan, kami berharap masyarakat bisa menghindari membeli rokok Ilegal tanpa pita cukai, karena itu merugikan pemasukan kas negara.
(Ragil74)