TANJUNG BALAI, SELEKTIFNEWS.COM -- Buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai kantor Imigrasi kelas II-TPI Tanjungbalai-Asahan Berinisial "BS" Yang diduga Menjabat sebagai KASILALINTALKIM yang dilakukan Oleh POLRES TANJUNGBALAI pada Kamis 22 Desember 2022, Praktisi Hukum Kota Tanjungbalai meminta menteri Hukum Dan Ham Yasona Laoly Untuk memecat dan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-TPI Tanjungbalai Asahan.
BS diamankan diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengurusan PASPOR di Kantor Imigrasi Tanjungbalai. Menurut KASAT RESKRIM POLRES Tanjungbalai, BS Diamankan bersama dua orang lainnya dan beberapa barang bukti.
Ridho Menakankan, Kendati Menurut KASAT RESKRIM POLRES Tanjungbalai penanganan perkara tersebut masih pada tahap Lidik, kami meminta penyidik untuk turut menahan dan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-TPI Tanjungbalai Asahan.
Karena patut diduga kuat, ada keterlibatan kepala kantor Imigrasi dalam kegiatan Pungli tersebut. Maka dari itu, kami menganggap Perlunya tindakan tegas dari Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly untuk memecat dan juga memeriksa Kepala Kantor Imigrasi kelas II-TPI Tanjungbalai Asahan sambung Ridho.
Ridho Kemudian menjelaskan, "Tidak mungkin BS ini bekerja sendiri, Dia inikan cuma kepala seksi, ya diakan bukan pengambil keputusan, diakan punya atasan, yaitu Kepala Kantor Imigrasi. Makanya Kepala Kantor Imigrasinya jangan dilepaskan lah" Jelas Ridho.
Ridho juga menyatakan, bahwa pihaknya sedang menyusun surat yang akan dikirimkan kepada MENTERI HUKUM DAN HAM, YASSONA LAOLY Perihal permohonan untuk segera Memecat dan Memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai.
"Ya, tidak tertutup kemungkinan, kalau unsur pidananya terpenuhi, ya harus dipenjaralah. Paling tidak Kepala Imigrasi Tanjungbalai itu harus diminta pertanggungjawaban Terhadap kelalaiannya dalam mengawasi anak buahnya. Tutup Ridho.