SEMARANG, SELEKTIFNEWS.COM -- Ketua PD IAI Jawa Tengah tidak hadir pada sidang gugatan yang dilakukan oleh jaringan Apotek Terkemuka K24 terhadap Ketua PC IAI Surakarta dan Ketua Bidang Advokasi dan Rekomendasi yang diadakan di pengadilan. Hal ini membuat Apoteker Jawa Tengah merasa tidak puas, karena mereka merasa tidak mendapatkan keadilan yang sebenarnya.
Meski sudah dijadwalkan sejak beberapa hari yang lalu, Ketua PD IAI Jawa Tengah Apoteker Rosid sudjono, tidak hadir di sidang tersebut. Hal ini membuat banyak apoteker merasa kecewa, mengingat Apoteker Rosid Sudjono merupakan orang yang selalu menjunjung tinggi hak-hak anggota dan terkenal aktif dalam menangani masalah sosial di Jateng.
Menurut sumber yang tidak dapat diidentifikasi, Ketua PD IAI Jawa Tengah Apoteker Rosid Sudjono tidak hadir pada saat sidang gugatan tersebut karena sibuk dengan kegiatan lain. Namun, terdengar bahwa ia akan menghadiri sidang gugatan tersebut pada hari rabu siang.
Meskipun demikian, Apoteker Anang Kuncoro mengatakan bahwa dia tidak bersalah dan tidak pernah melakukan tindakan ilegal serta. Dia juga menyatakan bahwa dia akan terus memperjuangkan haknya dan anggota nya di Pengadilan. Walaupun Pekerjaannya sebagai Dosen terganggu dan Keluarga nya bersedih dengan persoalan ini.
“Saya harap K24 dapat melakukan komunikasi terhadap Ketua PC IAI dimanapun sebelum mengajukan permohonan Rekomendasi Pendirian Apotek, dan Calon Apoteker Penanggung Jawab Apotek K24 memiliki integritas yang setinggi-tingginya kepada Organisasi IAI. Karena hanya kepada IAI anda mendapatkan advokasi dan pembelaan Hukum” Jelas Anang.
Anang juga menambahkan apabila K24 tidak memiliki itikad baik kepada Organisasi Ikatan Apoteker Indonesia yang kita cintai ini, dan terus mengedepankan gugatan hukum kepada IAI ke Pengadilan dalam mengajukan perijinan. Maka Anang mengajak Apoteker seluruh Indonesia untuk Melawan K24. Agar tidak muncul Oligarki baru di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, pengacaranya Lanang Kujang, mengatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh K24 tidak memilki dasar yang kuat dan merupakan upaya untuk menjatuhkan marwah Ikatan Apoteker indonesia. Lanang juga menambahkan Apoteker Anang telah bekerja sebagai Apoteker selama lebih dari 19 tahun di Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) dan selalu memenuhi semua persyaratan yang ditentukan pemerintah dan organisasi IAI.
“Apoteker Anang membela hak anggotanya, dan bermaksud merelokasi pengajuan K24 agar dapat menghormati hak-hak anggotanya, tapi beberapa hari kemudian Anang di gugat di Pengadilan” terang Lanang.
Di sisi lain, K24 yang menggugat Ketua PC IAI Surakarta dan Ketua Bidang Advokasi dan Rekomendasi tersebut adalah PT. Maridy Sehat Sehati, Alexander Sulaiman Sebagai Direktur. dan PT. Cahaya Kurnia Farma, Jemmy Kurniawan Sebagai Direktur. Merasa dirugikan setelah Anang Kuncoro merelokasi pendirian Jaringan K24 dan melayangakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta di jl. Slamet Riyadi No. 290 Sriwedari Laweyan, Kota Surakarta. Dan Menguasakan Kasusnya Kepada Pengacara.
Sidang pertama pada hari senin, 6 Desember 2022 dengan acara pengajuan berkas gugatan dari pihak penggugat K24. Dan Sidang kedua pada hari Rabu, 14 desember 2022 dengan acara penyerahan berkas dari pihak tergugat Apoteker Anang dan Apoteker Gito.
Sidang gugatan tersebut masih berlangsung dan akan terus diadakan sampai ada keputusan yang dibuat oleh hakim yang menangani kasus ini. Kita akan terus menunggu pembaruan terkait keputusan akhir sidang gugatan ini. Namun, Apoteker Anang mengatakan bahwa ia akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk Anggotanya dan atas dirinya yang merasa dirugikan nama baiknya oleh K24.
“Rawe-Rawe Rantas Malang-Malang Putung”
“Sekali Layar Terkembang surut Kita Berpantang”
“Mohon Doa dan Dukungan Sejawat Apoteker yang Agung”
“Ikatan Apoteker Indonesia Melawan Oligarki Harus Menang”
Pecinta APoteker Indonesia (PAPI)