PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM -- Wali Kota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani SpA membuka Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022. Sosialisasi dilaksanakan di Ballroom Hotel Horison, Jalan Raya Medan No 88, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.
Acara diawali dengan penyambutan kedatangan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA. Kemudian menyematkan Ulos kepada para narasumber, yakni dari Kasubdit Evaluasi Wilayah II Direktorat EKPKD Kementerian Dalam Negeri Ir Agus Tenno Siburan MSi, bersama Kasubdit Dukungan Teknis/Analisis Kebijakan Ahli Madya Benny Kamil SKom MS.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar Robert Sitanggang SSTP dalam laporannya menyampaikan pelaksanaan Sosialisasi Penyusunan LPPD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Robert Sitanggang menambahkan, Penyusunan LPPD merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. LPPD merupakan dasar evaluasi untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.
Melalui sosialisasi tersebut, katanya, diharapkan seluruh peserta yang merupakan ASN Penyusun LPPD SKPD meningkat pemahamannya dalam penyusunan teknis Indikator Kinerja Kunci (IKK) LPPD dan penyampaian laporan dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) Kementerian Dalam Negeri.
Lebih lanjut disampaikan Kabag Tata Pemerintahan Robert Sitanggang, Sosialisasi Penyusunan LPPD Kota Pematang Siantar Tahun 2022 diikuti para ASN yang terdiri dari 2 ASN penyusun/pengelola Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan SKPD se-Kota Pematang Siantar, dengan narasumber Dr Deddy Winarwan SSTP MSi, dari Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, yang nantinya menyampaikan materi secara zoom meeting, dan Ir Agus Tenno Siburan MSi (Kasubdit Evaluasi Wilayah II Direktorat EKPKD Kementerian Dalam Negeri), dan Benny Kamil SKom MS (Kasubdit Dukungan Teknis/Analisis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Dalam Negeri), serta Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar Budi Utari Siregar AP, juga Plt Inspektur Kota Pematang Siantar Herri Okstarizal SH.
Sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari kerja, yakni Selasa (1/11/2022) dan Rabu (2/11/2022).
Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA mengucapkan selamat datang kepada para narasumber di Kota Pematang Siantar, kota yang sejuk dengan motto Sapangambei Manotok Hitei, yang artinya bergotong-royong demi tujuan mulia.
Kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri diwakili Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Wali Kota Susanti mengatakan, Kota Pematang Siantar berada di punggung bukit, kotanya sejuk, berbukit- bukit, luasnya sekitar 80 ribu meter persegi, terdiri atas delapan kecamatan dan 53 kelurahan dengan jumlah penduduk terakhir 270 ribu jiwa.
Masih kata Wali Kota Susanti, Penyampaian LPPD merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 69 ayat (1) menyatakan: Kepala Daerah wajib menyampaikan LPPD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sedangkan ayat (2) menyatakan, LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mencakup Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Daerah.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Permendagri No 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, sambungnya, maka laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah ini bermanfaat kepada pemerintah daerah dalam beberapa hal yaitu: sebagai dasar dalam penetapan peringkat kinerja kepala daerah dan menjadi bahan pembinaan oleh pemerintah pusat atas penyelenggaraan pemerintahan daerah; sebagai salah satu dasar penetapan besaran DAU maupun TPP bagi ASN di daerah; sebagai salah satu dasar dalam penilaian kinerja masing-masing OPD.
Wali Kota Susanti menambahkan, LPPD disusun dengan memperhatikan seluruh aspek strategis penyelenggaraan program dan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar sebagaimana program kerja yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2022-2027 dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Pematang Siantar.
"Laporan ini memberikan gambaran atas kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kota Pematang Siantar tahun anggaran sebelumnya," tukasnya.
Dengan substansi, Indikator Kinerja Kunci Makro, Output, Outcome, serta Kinerja Fungsi Penunjang; Akuntabilitas kinerja yang telah dicapai oleh Pemko Pematang Siantar berdasarkan capaian Atas Perjanjian Kinerja pada Tahun Anggaran sebelumnya; serta Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Tiga hal tersebut di atas, lanjutnya, menjadi bahan bagi Tim Daerah dan Tim Pusat dalam melakukan evaluasi serta pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sedangkan hal-hal yang dievaluasi dalam LPPD antara lain: Indikator Kinerja Makro; Indikator Kinerja Output; Indikator Kinerja Outcome; dan Indikator Kinerja Fungsi Penunjang.
Selain itu Wali Kota Susanti juga menyampaikan evaluasi atas LPPD Kota Pematang Siantar pada tahun-tahun sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa peringkat kinerja Pemerintah Kota Pematang Siantar berdasarkan penetapan Kementerian Dalam Negeri sebagai berikut: Tahun 2018, Peringkat Tiga Tingkat Provinsi Sumut dengan Skor 3,1431 dan Status Kinerja Sangat Tinggi; Hasil Penilaian Tahun 2019 meraih Peringkat 1 Tingkat Provinsi Sumut dengan Skor 3,4939 dan Status Kinerja Tinggi, sedangkan Hasil Penilaian Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 belum dirilis Kemendagri.
Masih kata Wali Kota Susanti, hasil verifikasi tim daerah atas LPPD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2021 telah dilaksanakan Juli 2022. Terdapat beberapa hal yang memerlukan peningkatan, antara lain: terdapat beberapa Indikator Kinerja Kunci (IKK), Output, Outcome, dan IKK fungsi penunjang yang belum Ok sebagaimana verifikasi yang dilakukan APIP Inspektorat Kota Pematang Siantar dan memerlukan perbaikan; IKK, Output, Outcome, dan IKK fungsi penunjang dengan status Tidak Disertai Informasi (TDI) dengan nilai 0.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Susanti berpesan agar SKPD IKK masih TDI, perlu lebih intensif melakukan perbaikan data IKK serta dokumen pendukungnya.
"Kami tekankan untuk melakukan perbaikan pada masa mendatang, dan hal ini menjadi fokus bagi Wali Kota Pematang Siantar dalam melakukan evaluasi pimpinan SKPD," tegasnya.
Beberapa hal yang perlu dilaksanakan dalam pelaporan LPPD antara lain: Keseriusan seluruh Pimpinan SKPD dalam meningkatkan kinerja sebagaimana indikator kinerja yang ditetapkan dalam LPPD; Menyampaikan Laporan LPPD tepat waktu; Meningkatkan, minimal mempertahankan kinerja yang telah dicapai pada tahun-tahun sebelumnya; Meningkatkan pencapaian IKK Makro, Output, Outcome, dan IKK Fungsi Penunjang disertai data pendukung sebagai dasar penilaian kinerja Pemerintah Daerah; dan Meningkatkan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Harapannya, kata Wali Kota Sunat, pada pelaksanaan sosialisasi tersebut agar semua peserta dapat mengikuti dan menyerap materi penyusunan teknis IKK LPPD, Pemanfaatan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD), dan evaluasi LPPD yang disampaikan oleh para narasumber.
Selanjutnya, pemberian cenderamata kepada para narasumber. Kemudian, penyampaian materi kegiatan sosialisasi LPPD, yang diawali Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Dr Deddy Winarwan SSTP MSi yang secara zoom meeting, dengan materi Kebijakan Umum Penyusunan LPPD Tahun 2022.
Dilanjutkan Kasubdit Evaluasi Wilayah II Direktorat EKPKD Kementerian Dalam Negeri Ir Agus Tenno Siburan MSi dengan materi Penjelasan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Penjelasan Definisi Operasional.
Lalu Kasubdit Dukungan Teknis/Analisis Kebijakan Ahli Madya Benny Kamil SKom MSi dengan materi Pemanfaatan Aplikasi Berbasis Elektronik dengan Sistem Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD).
Sedangkan untuk Rabu (2/11/2022) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Budi Utari Siregar AP menyampaikan materi tentang Manajemen Pemerintahan Daerah, dan Plt Inspektur Kota Pematang Siantar Herri Okstarizal SH dengan materi Verifikasi/Evaluasi LPPD.
Turut hadir, Staf Ahli Wali Kota Pematang Siantar Bidang Pemerintahan Dra Happy Oiukumenis Daely serta beberapa pimpinan OPD Pemko Pematang Siantar. (Julham Efendi)