-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Ratusan Potong Kayu Jenis Plat 20x20 Dipinggiran Sungai Mentaya Berhasil Diamankan Petugas

Redaksi
Sabtu, 19 November 2022, November 19, 2022 WIB Last Updated 2022-11-19T11:07:35Z


SAMPIT, SELEKTIFNEWS.COM -- Ratusan potong kayu olahan jenis plat 20x20 dipinggiran  Sungai Mentaya Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng )  berhasil diamankan petugas.


Diduga kuat  pemilik dari ratusan potong kayu olahkan tersebut berinisial MK, kabur terlebih dulu  sebelum petugas datang  mengamankan barang bukti.


Sebelumnya pemilik dari ratusan potong kayu olahan tersebut, berinisian MK yang sempat mencatut dalam aktifitasnya sudah ada berkordinasi dengan pihak aparat, hal tersebut terbukti hanya untuk mengelabui media, setelah aparat datang kelokasi yang dan mengamankan barang bukti, dari pemilik ratusan kayu tersebut berbohong dan membuat aparat kepolisian geram dan langung mengambil tindakan tegas. 


Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, melalui Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi  membenarkan tentang pengamanan ratusan batang kayu jenis campuran tersebut.


Menurutnya, pengungkapan itu dilakukan atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan pengolahan kayu di wilayah tersebut. ”Saat mendapatkan informasi tersebut, kami kemudian langsung printahkan beberapa anggota untuk menyelidikinya.


Alhasilnya memang  benar, saat di lokasi anggota menemukan tumpukan kayu olahan ditumpukan di pinggir sungai wilayah tersebut,” kata Lajun, Jumat (18/11). Dalam pengungkapan tersebut, menurutnya petugas akan terus  memburu dari pemilik kayu olahan tersebut,


Dilokasi petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan memasang garis polisi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). ”Di TKP, kami telah mengamankan 140 pucuk kayu jenis campuran serta satu kubik papan. Diduga kuat, kayu tersebut diolah di lokasi lain sedangkan di TKP itu sebagai tempat transitnya. Makanya kasus ini masih kami telusuri dimana penggergajian nya,” ungkap Lajun  


Dari data yang diperoleh lanjutnya, 140 batang kayu itu memiliki ukuran 20×20. Sedangkan satu kubik papan yakni sebanyak 64 keping. Seluruh barang bukti itu ditumpukan tepat di samping anak sungai. Lajun menegaskan, saat ini seluruh barang bukti tersebut rencananya akan segera dipindahkan ke Mapolres Kotim. Pihaknya juga akan serius menindaklanjuti kasus diduga ilegal logging ini. 


”Kasus ini akan diproses meski kami belum menemukan siapa pemiliknya. Dan rencananya, kami akan memanggil beberapa orang saksi untuk diperiksa terkait kasus penemuan kayu ini. Diduga kuat, kayu ini hasil pembalakan liar, oleh orang tak bertanggungjawab,” tutupnya. ( Kr)

Komentar

Tampilkan

Terkini