MEDAN, SELEKTIFNEWS.COM -- Seorang berinisial SDY dilaporkan ke Polda Sumatera Utara karena diduga telah melakukan fitnah dan penghinaan lewat Media sosial.
Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.” Ungkap Andi, Pengacara yang melaporkan Pelaku tersebut ke Polda Sumut.
Masih kata Andi, “Pelaku telah dipanggil oleh pihak Penyidik, untuk diminta keterangannya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya” tegas Pengacara berdarah Jawa - Makassar ini kepada awak media ini, Kamis (3/11/22).
“Perbuatan pelaku yang tidak terpuji tersebut telah diduga memenuhi unsur Pidana, diantaranya Seseorang; Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan; Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar” tegasnya.
Lebih lanjut Andi mengatakan bahwasanya kemajuan teknologi saat ini, khususnya media sosial membuat para pengguna media sosial rentan mengekspresikan segala hal baik itu ungkapan rasa senang, hobi, kebencian dan lainnya. Seiring perkembangan zaman, kegiatan manusia semakin bervariasi. Hal tersebut adalah akibat dari perkembangan teknologi informasi yang ada, dahulu kegiatan manusia didominasi pada kegiatan yang menggunakan sarana fisik. Namun, pada era teknologi informasi kegiatan Manusia kini didominasi oleh peralatan yang berbasis teknologi, jelasnya.
"Hal tersebut tentu memberikan dampak pada penegakkan Hukum Pidana, contohnya kejahatan dalam dunia maya seperti pencemaran nama baik dan pelaku fitnah kerap terjadi begitu cepat tersebar hingga ke pelosok negeri. Bahwa tindakan Terlapor yang tidak terpuji tersebut membuat kedamaian dalam rumah tangga dan nama baik korban menjadi tercemar dan korban merasa tidak nyaman," imbuhnya.
"Tindakan Terlapor tersebut juga telah menyerang dan merusak kehormatan seseorang yang mana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu,dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“ ujarnya menambahkan.
Kini, proses selanjutnya telah dilimpahkan ke Polrestabes Medan untuk ditindak lanjuti.
Disela sela waktunya saat team media menyambanginya Andi menyampaikan pesan kepada para netizen,
"Hendaknya kita bijak dalam menggunakan media sosial yang ada saat ini dan jangan cepat terpancing oleh isu –isu yang ada saat ini Sebelumnya kita sering mendengar ungkapan “mulut mu Harimaumu”, tetapi kini berubah menjadi “jarimu harimaumu”. Arti dari ungkapan tersebut adalah apa yang dituliskan oleh jari kita melalui sosial media dapat menjadi sesuatu yang berbahaya untuk diri kita sendiri ataupun untuk orang lain," ucapnya.
"Selain itu, sosial media sering digunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab untuk mempermalukan orang lain, sering ditemukan adanya cyberbullying, hal tersebut dapat mengganggu psikis seseorang yang menjadi korban atas perbuatan tersebut.” pungkasnya