LABURA, SELEKTIFNEWS.COM - Nekat mencuri barang-barang dirumah ibadah Vihara Hok Leng Keng yang terletak di Jalan H Iwan Maksum Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut). Seorang pria berinisial MS alias Muhyar (24) ditangkap Polisi pada Selasa (15/11/2022).
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat Napitupulu, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Jamik Gg.Gaharu Kelurahan Tanjung Leidong Kabupaten Labura," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Kapolsek menambahkan, penangkapan pria pengangguran ini menindaklanjuti atas dua laporan polisi nomor :
LP/B/12/1/2021/SPKT/SEK.KL.HILIR/RES -LBH/POLDA SUMUT, tanggal 29 Januari 2021 pelapor a/n Tek Sun alias Bintang & LP/B/105/XI/2022/SPKT/SEK.KL.HILIR/R ES-LBH/POLDA SUMUT, tanggal 14 Nopember 2022 pelapor atas nama Tan Kok Seng.
AKP Krisnat Napitupulu, juga menjelaskan bahwa kronologis kejadian tersebut bermula pada Senin (14/11/2022) sekira pukul 06.00 WIB, salah seorang saksi penjaga tempat ibadah Vihara Hok Leng Keng yang terletak di Jalan H Iwan Maksum Kelurahan Tanjung Leidong menyampaikan pelaku pencurian MS alias Muhyar mengambil barang-barang milik Vihara dari dalam gudang berupa 1 unit LCD warna merah ukuran 20", 1 unit kipas angin, 1 tabung gas LPG 3kg, 1 unit alat perekam dan 10 wadah kuningan untuk dupa sembahyang.
"Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 tabung gas LPG 3 kg, 1 kipas angin, 1 hardisk CCTV, 10 wadah kuningan untuk dupa sembahyang, 1 stabilizer dan 1 unit CPU," pungkas Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat Napitupulu.
(Doday Gultom)