-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Pemerintah Kota Sungai Penuh Membuka Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022

Redaksi
Sabtu, 05 November 2022, November 05, 2022 WIB Last Updated 2022-11-05T10:52:34Z


SUNGAI PENUH JAMBI, SELEKTIFNEWS.COM - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 serta keputusan Walikota sungai penuh Nomor 800/314/BKPSDM. 2/X/2022 tentang penetapan rincian kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan pemerintah kota sungai penuh tahun 2022


Berdasarkan surat edaran direktur jendral guru dan tenaga kependidikan kementrian pendidikan, kebudayaan, riset, dan tekhnologi Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022, persyaratan kualifikasi pendidikan pelmar dalam memilih jabatan pada portal nasional adalah sebagai berikut :

a. Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan (S-1), Diploma Empat (D - IV) dan/atau sertifikat pendidik

b. Pelamar dapat melamar/mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki (jika ada) 

c. Apabila pelamar tidak memiliki sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar sebagaimana tercantum pada lampiran II


Walikota sungai penuh saat dikonfirmasi melalui Plt. Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh Nina Pastian, S sos, Msi kepada awak media ini mengatakan bahwa kategori pelamar prioritas adalah pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas yakni :

a. Pelamar prioritas II, pelamar prioritas II merupakan THK - II yang terdaftar di database badan kepegawaian negara

b. Pelamar prioritas III,  pelamar prioritas III merupakan guru Non-ASN yang memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik dan masih aktif sampai saat ini. Untuk pelamar melakukan pendaftaran/pelamaran seleksi calon PPPK untuk JF Guru secara Online portal nasional pada laman resmi BKN yaitu http: //sscasn. bkn.go.id, ungkap Plt. Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh


Lanjutnya, Walikota sungai penuh melalui Plt. Kepala BKPSDM kota sungai penuh Nina Pastian, S sos, Msi menegaskan, 

1. Setiap peserta wajib memenuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan

2. Untuk memutuskan penyebaran COVID-19, peserta wajib menerapkan protokol kesehatan 

3. Pemakaian Materai wajib menggunakan E - Materai berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE)  pada pasal 5 ayat 1 yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah

4. Pelamar atau peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak di pungut biaya

5. Pendaftaran yang dilakukan diluar waktu yang telah ditentukan di anggap tidak sah, tutup Nina mengakhiri pembicaraan dengan awak media ini. (mzr/tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini