-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Pembunuh dan Mutilasi Anak Kandung Di Tuntut Hukuman Mati

Redaksi
Jumat, 04 November 2022, November 04, 2022 WIB Last Updated 2022-11-04T10:47:23Z


INHIL, SELEKTIFNEWS.COM -- Pelaku utilasi anak kandung sendiri di Parit 4 Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir. Yakni Arharubi alias Robi, (42) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (3/11/2022) sore. 


Sebagaimana tuntutan yang dibacakan JPU Reza Yusuf Affandi dalam persidangan tersebut. Terdakwa Arharubi alias Robi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap putrinya Fatimah (10) dengan cara mutilasi. 


Kajari Inhil Rini Triningsih mengatakan bahwa terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap Robi dengan pidana mati 


" Salah satu perbuatan Robi yang disebut merencanakan pembunuhan itu adalah mengasah parang terlebih dahulu sebelum menghabisi nyawa putrinya. Kemudian sidang putusannya ditunda 2 minggu ke tanggal 17 November 2022 dengan agenda putusan " ungkap Kajari melalui selulernya. 


Untuk diketahui bahwa terdakwa Robi menghabisi nyawa anaknya di rumah kosong yang berada di Kelurahan Tembilahan Barat l, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil, pada Senin 13 Juni 2022 lalu. 


Dimana pembubuhan itu terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh korban di pinggiran anak Sungai Indragiri.Kemudian dia memotong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian. 


Setelah ditangkap polisi, Robi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan selama 14 hati untuk menjalani observasi, bertujuan untuk memastikan apakah memang pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Penyebabnya, pelaku terindikasi merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 


Selanjutnya dari hasil observasi, Robi dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Sehingga dengan perbuatannya dia disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP. Sementara dalam pengakuannya kepada polisi, Robi mengaku melakukan pembunuhan dengan alasan dia tidak mau hidup anaknya nanti susah dan sengsara.***(mhd)

Komentar

Tampilkan

Terkini