LABUHANBATU, SELEKTIFNEWS.COM, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerasan terhadap Gani Parayoga (20) Waraga Dusun Cabang Dua Desa Suka Dame Kecamatan Silangkitang Hulu Kabupaten Labuhanbatu
Pelaku berinisial AP (20) Warga Lingkungan Kampung Songo Kelurahan Danau Balai Kecamatan Rantau Selatan ditangkap di Kedai Bawah Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 17.00 Wib
Penangkapan AP ini berkat laporan Polisi Nomor : LP/B/279/XI/2022/SPKT/SEK.B.HULU/RES. L.BATU/POLDASU atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.800.00 Ribu Rupiah
Berkat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu meminta keterangan dan informasi dari saksi EPA (17) dan JPR, Kemudian Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu Ipda Dr Iskandar Muda Sipayung Kamis (24/11/2022) kronologi kejadiannya, pada hari Minggu 20 November 2022 pelapor bersama saksi Eva mengendarai sepeda motor Vario sepulang dari Desa Lingga Tiga menuju Aek Nabara sesampainya di Dusun Pondok R Lingga Tiga tiba-tiba datang seorang laki-laki ( pelaku ) datang dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat langsung memepet pelapor langsung berhenti di depan sepeda motor korban, laku pelaku mematikan kunci kontak sepeda motor korban
Kemudian pelaku langsung mengancam pelapor dengan mengatakan " Minta duitmu nanti ku tusuk kau " sambil pelaku memegang pingang seperti ada memegang sesuatu, karena pelapor merasa ketakutan kemudian pelapor memberikan uang sebanyak Rp 150 (ribu rupiah) dan pelaku mengambil handphone korban disimpan di dasboard sepeda motor korban dan pelaku meninggalkan korban, Jelas Ipda Dr Iskandar Muda Sipayung
Dijelaskan Ipda Dr Iskandar Muda Adapun barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, 1(satu) buah Handphone merek Realme 5S dan yang sebesar Rp 50 ribu rupiah
Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku kini dibawah ke Polsek Bilah Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut, tutup Ipda Dr Iskandar Muda Sipayung
(Doday Gultom)