-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Pelaku Pemerasan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu

Redaksi
Jumat, 25 November 2022, November 25, 2022 WIB Last Updated 2022-11-25T01:00:52Z


LABUHANBATU, SELEKTIFNEWS.COM, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerasan terhadap Gani Parayoga (20) Waraga Dusun Cabang Dua Desa Suka Dame Kecamatan Silangkitang Hulu Kabupaten Labuhanbatu


Pelaku berinisial AP (20) Warga Lingkungan Kampung Songo Kelurahan Danau Balai Kecamatan Rantau Selatan ditangkap di Kedai Bawah Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 17.00 Wib


Penangkapan AP ini berkat laporan Polisi Nomor : LP/B/279/XI/2022/SPKT/SEK.B.HULU/RES. L.BATU/POLDASU atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.800.00 Ribu Rupiah 


Berkat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu meminta keterangan dan informasi dari saksi EPA (17) dan JPR, Kemudian  Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya


Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu Ipda Dr Iskandar Muda Sipayung Kamis (24/11/2022) kronologi kejadiannya, pada hari Minggu 20 November 2022 pelapor bersama saksi Eva mengendarai sepeda motor Vario sepulang dari Desa Lingga Tiga menuju Aek Nabara sesampainya di Dusun Pondok R Lingga Tiga tiba-tiba datang seorang laki-laki ( pelaku ) datang dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat langsung memepet pelapor langsung berhenti di depan sepeda motor korban, laku pelaku mematikan kunci kontak sepeda motor korban


Kemudian pelaku langsung mengancam pelapor dengan mengatakan " Minta duitmu nanti ku tusuk kau " sambil pelaku memegang pingang seperti ada memegang sesuatu, karena pelapor merasa ketakutan kemudian pelapor memberikan uang sebanyak Rp 150 (ribu rupiah) dan pelaku mengambil handphone korban disimpan di dasboard sepeda motor korban dan pelaku meninggalkan korban, Jelas Ipda Dr Iskandar Muda Sipayung 


Dijelaskan Ipda Dr Iskandar Muda Adapun barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, 1(satu) buah Handphone merek Realme 5S  dan yang sebesar Rp 50 ribu rupiah


Saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku kini dibawah ke Polsek Bilah Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut, tutup Ipda Dr Iskandar Muda Sipayung 


(Doday Gultom)

Komentar

Tampilkan

Terkini