Samosir, Selektifnews.com - Menurut Undang-Undang, Dana desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat yang diperuntukan bagi desa.
Yang diberikan melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di pedesaan, Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 8 Tahun 2016.
Ironisnya, masih banyak desa di Kabupaten Samosir yang kondisinya memprihatinkan dan layak disebut tertinggal. Baik dari segi infrastruktur, aksesibilitas maupun transportasi pelayanan umum.
Hal tersebut diduga karena penggunaan dana desa yang tidak tepat sasaran, yang dimanfaatkan para pengusaha besar untuk memikirkan keuntungan pribadi.
Disaat pandemi covid-19 melanda Indonesia, Dana desa dikelola penggunaannya untuk membantu masyarakat di desa yang terkena dampak covid-19, namun bantuan tersebut diduga kurang maksimal, sehingga masyarakat desa di Kabupaten Samosir masih banyak yang tak merasakan bantuan tersebut.
Oleh karena itu, Masyarakat di Kabupaten Samosir berharap dan meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memeriksa dan mengevaluasi penggunaan dana desa di Kabupaten Samosir dari tahun 2018 sampai 2021 secara transparan dan mencarikan solusi untuk kesejahteraan masyarakat Samosir. (R1.H)