PEMATANG SIANTAR, SELEKTIFNEWS.COM -- Rahmat Hidayat, Warga Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, mengeluhkan sulitnya proses pengurusan dokumen kependudukan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pematang Siantar.
Keluhan itu disampaikan Rahmat kepada awak media ini di halaman Kantor Disdukcapil Jalan Melanthon Siregar, Pematang Siantar, Kamis (24/11/22) sekira pukul 09.35 WIB.
"Katanya ngurus KTP, KK, dan akta kelahiran cukup secara online dan gratis, ya memang gratis. Tapi makin gratis kok malah makin payah ngurusnya. Kalau dulu memang bayar, tapi justru cepat prosesnya. Memang sih masyarakat bersyukur gratis, tapi kan masyarakat juga mau cepat pengurusannya, katanya gampang dan online tapi tetap harus melampirkan berkas-berkas yang di suruh diketahui lurah dan surat pengantar dari RT, mana pelayanan di kantor lurah lambat lagi, jam 9 aja tadi saya datang gak ada pegawai dan lurahnya” ungkap Rahmat warga Kelurahan Nagapita.
Menanggapi keluhan warga, Ketua F.SPTD-K.SPSI Sumut Indra Syahputra, SH meminta Pemko Pematang Siantar, dalam hal ini Disdukcapil Kota Pematang Siantar, agar dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, khususnya di bidang kepengurusan dokumen kependudukan.
“Saya berharap, jangan lagi ada masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mengurus KTP ataupun KK, meskipun gratis. Jangan sampai masyarakat bilang lebih baik bayar jasa orang (calo) untuk ngurus KTP daripada gratis tapi sulit. Saya minta ini harus jadi perhatian,” sebutnya.
"Masalah surat pengantar, Sepertinya Lurah dan RT tidak mengerti peraturan. Karena jika mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, dimana masyarakat kini sudah dimudahkan dalam membuat kartu identitas.
Jika sebelumnya yang ingin membuat e-KTP, wajib mendapatkan surat pengantar dari RT atau RW setempat. Sekarang, masyarakat tidak perlu repot-repot pergi ke rumah RT maupun RW," jelasnya.
"Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat," imbuhnya.
"Kalau birokrasinya masih panjang dan berbelit begini masih sangat terbuka peluang untuk melakukan pungli," pungkasnya.
Kadis Dukcapil Kota Pematang Siantar Serta Ulina Girsang saat dikonfirmasi terkait hal inilah mengatakan kalau syarat sudah lengkap pasti diproses.
"Kalau syarat sudah lengkap pasti diproses.Bapak bisa online DukcapilSiantar.Online, dengan KTP El memotong birokasi yang berbelit, namun masih ada persyaratan tertentu," tulisnya di whatsapp messenger.