MEDAN, SELEKTIFNEWS.COM -- H.Suherdi.,S.Sos alias SH, Ketua harian dari salah satu Paguyuban Jawa terbesar di Sumatera ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan penyalahgunaan kredit SPK senilai Rp.1.548.000.000.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum penggugat, Andi R Susanto.,SH.,M.H.M.Si dan rekan, Rabu (9/11/2022).
Kepada wartawan Andi menjelaskan bahwasannya saat ini pihaknya telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Medan terhadap PT.Bank Sumut Cq Bank Sumut Cabang Stabat, Kejaksaan Tinggi Sumut dan Ke H.Suratman,SP sebagai tergugat terkait masalah ini.
Andi menceritakan kronologi kejadian dimana berawal sekitar pertengahan tahun 2016 silam ketika pihaknya PT.Pollung Karya Abadi memenangkan tender sebuah proyek dari Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, yang mana saat itu H.Suherdi.,S.Sos alias SH masuk dalam jajaran direksi perusahaan tersebut untuk pengadaan konstruksi gedung gudang lumbung pangan dan konstruksi lantai jemur di 15 Kabupaten /Kota di Sumatera Utara yang menyerap anggaran dana sekitar Rp.2.5 Miliyar yang juga pada saat itu H.Suratman,SP menjadi rekannya dalam tender proyek tersebut.
Saat itu H.Suratman, SP rekan penggugat meminta kepada penggugat untuk hadir ke kantor Bank Sumut cabang Stabat untuk menandatangani surat persetujuan membuka kredit dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik. Karena merasa telah mendapatkan proyek, H.Suratman, SP meminta keseluruhan cek giro yang telah ditandatangani oleh penggugat dan mengambil keseluruhan uang pembayaran proyek yang ada didalam rekening a.n PT.Pollung Karya Abadi di Bank Sumut tersebut menjadi miliknya.
Sekira tahun 2017 Badan Pemeriksa Keuangan melalui BPKP Sumut menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas kegiatan operasional PT Bank Sumut cabang Stabat terkait adanya temuan kredit macet dan hal ini berujung dengan pemanggilan kepada pihak penggugat oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta ada beberapa pihak yang dimintai keterangannya sebagai saksi.
Menurut kuasa hukum penggugat , atas kejadian tersebut pihaknya telah mengajukan pra peradilan atas kliennya tersebut di Pengadilan Negeri Medan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan telah melaporkan rekan kliennya tersebut ke Polrestabes Medan dengan tanda bukti lapor : STTLP/2725/VIII/2022 atas dugaan Penipuan dan Penggelapan.
“Hukum adalah Panglima tertinggi, mari kita hormati proses hukum ini, selama belum ada keputusan tetap, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," ungkap Andi yang merupakan bahagian dari kuasa hukum penggugat.
Andi juga menambahkan, pihaknya selama ini telah bersikap koorperatif sejak dimulainya pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Kami selaku kuasa hukum selama ini telah bersikap koorperatif atas setiap pemanggilan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," tutupnya.