PEMALANG, SELEKTIFNEWS.COM -- Kondisi kehamilan yang sudah delapan bulan ditambah kondisi ekonomi yang kekurangan menjadi alasan seorang ibu inisial RN (32) warga Kartasura Sukoharjo melakukan tindak pidana pencurian.
Pelaku RN yang saat itu bersepeda memboncengkan anaknya berumur 2,5 tahun mendatangi warung kelontong milik Bu Yus di Karangturi Pajang Laweyan Surakarta untuk membeli obat batuk, Kamis (10/11/2022).
Di tempat itulah RN melihat sebuah HP merk Samsung J7+ di bagasi kemudi motor milik Anita Hapsari (24) yang saat itu sama-sama sedang berbelanja. Tanpa berpikir panjang RN mengambilnya, namun perbuatan itu diketahui oleh pemiliknya.
Menyikapi kejadian tersebut dengan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan, Kapolsek Laweyan AKP Galuh Pandu Pandega F, SH, SIK, MH mengupayakan penyelesaian alternatif dengan proses restorative justice.
Melalui Bhabinkamtibmas Pajang Aipda Slamet Widodo, mediasi dilakukan terhadap pelaku dan korban pada Kamis siang (10/11/2022).
"Alhamdulillah korban bisa memahami kondisi pelaku dan pelaku pun mengakui kesalahannya dengan janji tidak akan mengulanginya, sehingga keduanya bersepakat diselesaikan secara kekeluargaan", terang Aipda Slamet Widodo.
Pada kesempatan itu Aipda Slamet Widodo juga memberikan bantuan Sembako dan uang sekedar untuk membantu meringankan kebutuhan RN.
Lebih lanjut Kapolsek Laweyan menjelaskan bahwa restorative justice menjadi solusi terbaik penyelesaian perkara tindak pidana dengan situasi tertentu, sehingga lebih cepat, adil dan mengedepankan kemanusian.
(Ragil74)