PEMALANG, SELEKTIFNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan luar Jaw FCa-Bali kembali diperpanjang pemerintah. Perpanjangan PPKM mulai berlaku 8 November ini.
Untuk di wilayah Jawa dan Bali, kebijakan tersebut dituangkan ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sedangkan di luar Jawa dan Bali dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
PPKM diperpanjang di Jawa dan Bali yang mulai berlaku pada 8 November 2022 sampai dengan 21 November 2022.
Kemudian PPKM diperpanjang di luar Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 8 November 2022 sampai dengan 5 Desember 2022, dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Satgas Penanganan COVID-19 nasional mencatat hingga Senin (7/11/2022), terdapat total 6.525.120 kasus konfirmasi positif di Indonesia selama pandemik. Jumlah tersebut bertambah 3.828 kasus dibanding catatan sehari sebelumnya.
Selain itu, terdapat 37.486 kasus COVID-19 aktif di Indonesia. Jumlah tersebut bertambah 438 kasus dari data sehari sebelumnya.
Ragil74 ( di kutip dari IDN Times)