SUNGAI PENUH JAMBI, SELEKTIFNEWS. COM - Kabar boleh mengudara, berita boleh beredar, namun fakta tetap berbicara kebenaran. Itulah semboyan AKN dan LS yang ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat kota sungai penuh dan kabupaten kerinci saat-saat ini
AKN, kepada awak media ini membeberkan kebenaran atas tudingan yang ditujukan pada dirinya atas penahanan sertipikat tanah hibah masjib yang telah dibelikan oleh saudara EW
Rabu, 2/11/2022 diruang kantor BPN Kota Sungai Penuh, AKN menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menahan sertipikat tanah hibah masjid atas nama EW, dan saya tidak pernah menerima uang pembelian tanah tersebut dari saudara EW, "jelas AKN
EW yang diduga korban membenarkan pernyataan AKN bahwa saya (EW-red) tidak pernah menyerahkan uang kepada AKN dalam hal jual beli tanah hibah masjid,"ungkap EW
Lanjutnya, "saat kesepakatan pembelian tanah tersebut, saya (EW) memberi DP (uang muka) sebanyak Rp. 5 jt kepada LS dan ID, dan selanjutnya saat pelunasan saya memberikan uang tersebut sebanyak Rp. 45 juta kepada ID sesuai dengan yang tertera diatas kwitansi yang ditanda tangani,"jelas EW dalam berita acara mediasi dikantor BPN Kota Sungai Penuh Rabu, 2/11/2022
Lanjutnya lagi, sertipikat yang ada hanya satu, dan saya meminta dua sertipikat sesuai dengan ukuran yang sudah tertera dalam surat jual beli yang tertera tanggal 08 Maret 2021 dengan ukuran 12 x 9 m, jelasnya lagi
Hal ini sudah clear, dan tidak ada permasalahan lagi kedua belah pihak, dan kedua belah pihak telah menyepakati hasil mediasi yang dilakukan dikantor BPN Kota Sungai Penuh Rabu, 2/11/2022
AKN sapaannya dalam pemberitaan sangat menyayangkan isu-isu yang menyebut dirinya menahan sertipikat tanah hibah masjid, padahal faktanya bukan seperti itu, "ungkap AKN. (SYF/MZR/TIM)