-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Aktifis Sumut ini Minta Bupati Tidak Melantik Kades Terpilih Desa Bagan Bilah Karena Sudah Masuk Proses Hukum

Redaksi
Senin, 14 November 2022, November 14, 2022 WIB Last Updated 2022-11-14T16:21:24Z


LABUHAN BATU, SELEKTIFNEWS.COM -- Muhammad  Zainuddin Daulay, Aktifis Sumut ini meminta Pelantikan Kepala Desa Secara Serentak sekabupaten Labuhan Batu Khusus untuk Desa Bagan Bilah jangan dulu di lantik karena sudah masuk Proses Hukum. Senin (14/11/2022)


"Sudah ada LP ke Polres Labuhan Batu dan Bentuk Pengaduan Dumas ke Polda Sumut terkait dugaan ijazah Palsu Kepala Desa Bagan Bilah terpilih atas nama Sur,  oleh karena itu kami minta Bupati untuk tidak melantik Kepala Desa tersebut" ungkapnya


Zainuddin juga mendapat Informasi bahwa DR.  Syafriadi SE MM Kepala Prodi Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Medan menyatakan kepada awak media bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan NPM atas nama Suryadi di tahun 2020


"Kita gak tahu dari mana dapatnya, silahkan tanya ke dia" ujar Zainuddin menirukan bahasa DR.  Syafriadi SE MM Kepala Prodi Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Medan saat menjelaskan terkait dugaan ijazah Palsu Kepala Desa terpilih Desa Bagan Bilah atas nama Sur.


Sebelumnya di beritakan,  Pemerintah Kabupaten Labuhan batu beberapa waktu lalu pada 2 November 2022 mengggelar pemilihan kepala desa serentak di tujuh kecamatan dan selesai dilaksanakan dengan kondusif, sukses, aman terkendali.


Ada 39 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa di Kabupaten Labuhanbatu di tujuh Kecamatan yakni Kecamatan Bilah Hulu (12) Desa, Pangkatan (4) Desa, Bilah Barat (5) Desa, Bilah Hilir (8) Desa, Panai Hulu (4) Desa, Panai Tengah (4) Desa, dan Panai Hilir (2) Desa.


Sedangkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) seluruhnya di 39 desa sebanyak, 91.173 orang. Sementara Tempat Pemungutan Suara ada 207 TPS.


Sementara itu, untuk calon kepala desa yang ikut bertarung sebanyak 122 orang. Tiga puluh lima orang diantaranya petahana yang ikut kembali berkompetisi dalam gelaran pilkades di bulan November Tahun 2022 ini.


Namun disayangkan, suksesnya pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun ini sepertinya sedikit tercederai dengan adanya dugaan pemakaian ijazah palsu oleh salah seorang calon kepala desa (Cakades) di Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.


Kepala Desa Terpilih bernama Sur diduga melampirkan ijazah palsu dalam memenuhi persyaratan mendaftarkan diri menjadi kandidat kepala desa di Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah.


Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh awak media, Sabtu (12/11/2022), kepala desa bernama Sur awalnya melampirkan adminitrasi pendaftaran mengunakan ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Medan dengan Nomor E-PIN : 61201202000198 dengan gelar S.E, lulus pada tanggal 20 Januari 2020. Namun belakangan berkas yang dimasukan tersebut ditarik kembali dan diganti.


Masih seputar informasi dan data yang diperoleh awak media berkas baru yang dimasukan mengunakan ijazah Strata S1 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Indonesia Medan dengan No Seri Ijazah : 610/STEI-IDN/S.1/M/IX/2020 tanggal 16 September 2020.


Hal itu dikuatkan berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan STIE Indonesia Medan dengan No : 015/SK-M/STINDO/IX/2020 yang ditanda tangani oleh Dr. Syafriadi, S.E.,M.M Kepala Prodi Manajemen STIE Indonesia - Medan tertanggal 16 September 2020.


Setelah dilakukan pengecekan di pddikti.kemdikbud.go.id, ijazah atas nama Suryadi yang dilampirkan pada berkas pertama dengan memasukan No E-PIN : 61201202000198 dan Nomor NPM 16120109 dari hasil pencarian mahasiswa keluar nama T. Faisal Isda dan bukan nama Suryadi.


Selanjutnya, untuk berkas atas nama Suryadi berdasarkan data berupa surat keterangan dari STIE Indonesia-Medan dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 15120495, setelah dilakukan pengecekan di pddikti.kemdikbud.go.id hasil pencarian mahasiswa keluar nama Husna Rialinsani, Universitas PGRI Semarang Pendidikan Guru Sekolah Dasar.


Dari hasil pengecekan dan pencarian di pddikti.kemdikbud.go.id, dari kedua berkas berupa ijazah dan surat keterangan atas nama Suryadi diduga sebelumnya dilampirkan dalam pendaftaran calon kepala desa di Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu tidak ada yang sesuai dengan namanya. Melainkan nama orang lain, yakni T. Faisal Isda dan Husna Rialinsani.


Disisi lain, informasi dihimpun awak media beberapa warga sebelum pelaksanaan pemilihan kepala desa di desa bagan bilah telah menyampaikan laporan secara lisan ke pihak panitia pemilihan kepala desa di desa bagan bilah secara lisan bertempat di Kantor Desa Bagan Bilah bulan lalu persisnya pada Selasa, 20 September 2022.


Terkini informasi yang diperoleh, atas dugaan pengunaan ijazah palsu tersebut, oleh Muhammad Zainuddin Daulay Aktifis Sumut yang tergabung dalam DPP Gerakan Masyarakat  Bersatu Indonesia Raya Sumatera Utara pasca pemilihan kepala desa dilaporkan secara resmi kepihak penegak hukum kepolisian Polda Sumut, pada Sabtu, 12 November 2022, sekira pukul 14.00 Wib


Terkait dugaan ijazah palsu tersebut, pihak-pihak terkait dalam hal ini Kepala Desa Terpilih Bagan Bilah Sur dan Kadis PMD Kabupaten Labuhanbatu, serta pihak STIE Indonesia-Medan hingga berita ini diterbitkan awak media belum dapat dikonfirmasi dan akan ditindak lanjuti.

Komentar

Tampilkan

Terkini