MEDAN, SELEKTIFNEWS.COM -- Amatan awak media sebanyak ratusan pohon berusia 10-15 tahun ditebang untuk proyek Drainase dengan menggunakan U - Ditch di Kota Medan
"Penebangan pohon tersebut sudah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak terkait dan baru akan diganti setelah proyek selesai", ujar Dongoran Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP) Kota Medan, Selasa (1/11/2022)
Lanjut Dongoran mengatakan penebangan pohon terpaksa dilakukan demi pembangunan
"Demi pembangunan makanya dilakukan penebangan pohon" ungkapnya
Rahmadsyah Warga Kota Medan yang juga Aktifis dan Jurnalis mengatakan bahwa penebangan pohon itu telah merenggut suplai oksigen ke rakyat
"Penebangan Pohon itu telah merampas hak rakyat untuk medapatkan Oksigen, apakah harus menunggu 10 - 15 tahun lagi?" katanya
Lanjut Rahmad mengatakan warga yang dipaksa hidup di udara panas dan makin menyengat hingga mengakibatkan turunnya produktifitas dan kreatifitas
"Warga yang dapat dipastikan akan makin kekurangan air karena pohon berumur 30-40 tahun yang "pandai" menyimpan air telah lenyap ?" paparnya
Dirinya mengatakan warga mempunyai hak protes atas penebangan pohon yang terjadi di Kota Medan
"
Hak yang sama seperti ketika air ledeng berhenti ngocor , listrik byar pet, bbm langka dan pelayanan masyarakat yang kurang memuaskan ! Harusnya bisa, tetapi apakah ada yang peduli ? Pelayanan masyarakat yang dapat dihitung secara kwantitatif saja begitu mudah diabaikan, apalagi penghitungan kwalitatif fungsi pohon penyuplai oksigen, hawa sejuk, penetralisir polutan dan penyimpan air." paparnya
Rahmad juga mengatakan bahwa DKP Kota Medan mungkin bisa berkilah bahwa pohon-pohon tersebut harus ditebang demi pembangunan, demi kemajuan perekonomian, demi kemakmuran warga.
"Tetapi apalah arti kemakmuran yang didefinisikan "warga mempunyai uang banyak" apabila fisiknya "sakit" karena harus menghirup udara berpolusi dan defisit air bersih ?"
Rahmad meminta Pemko Medan memberikan solusi cerdas yaitu membangun jalan dan menanam pohon pengganti yang direncanakan tanpa buru-buru menebang pohon berumur 10-15 tahun tersebut. Pohon baru ditebang setelah pohon penggantinya siap menggantikan fungsi pohon pendahulunya.
"Memang membutuhkan kesabaran dan perhatian lebih, tapi hasil yang diperoleh sungguh sepadan. Warga yang sehat serta berproduksi dan berkreatifitas tinggi tidak dapat dinilai secara kwantitatif dan instan" katanya
Rahmad mengatakan proyek pelebaran drainase dengan menggunakan U-Ditch tanpa buru-buru menebang pohon berusia "tua"
"Semoga jawabannya bukan "ga mau cape" atau "sekalian proyeknya yang berarti sekalian uang proyeknya !" Karena kerugian yang diderita warga khususnya dan negara akhirnya sungguh tak sepadan dengan "ga mau cape atau uang proyek" tersebut ! Selain itu hak warga atas lingkungan hidup sebetulnya sudah dilindungi undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup" ungkapnya
Rahmadsyah juga menjelaskan Masalahnya sosialisasi undang-undang tersebut belum menyentuh masyarakat padahal isinya sarat mengandung kearifan pengelolaan lingkungan hidup, contoh penjelasan umum 1,1 :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warganegara Indonesia.
"Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta mahluk hidup lain" pungkasnya
Meuthia Fadila, Akedemisi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (KMS - SU) mengatakan dirinya mencurigai tentang penebangan pohon - pohon di Medan dan sekitarnya.
"Yang dipotong itu pohon- pohon yang besar dan tinggi lebih 5 m dengan batang lurus tanpa cabang. Caranya semua mirip, Cabang - cabang dipotong habis, nanti batang dipotong sama ukurannya, "Siang tadi saya melihat 2 pohon (yg tertinggal) di jl. Perjuangan (arah Unimed)," paparnya.
Lanjut Meuthia mengatakan Di Medan sdg Deforestasi besar2an. Entah siapa yg menganalisa bhw pohon2 itu membahayakan pengguna jalan. Pohon2 yg sdh puluhan tahun, batangnya lurus 5-6 m, dipotong. Ada yg diganti dg pohon2 hias
"Kok penebangan secara sistematis dan berlangsung untuk, semua tempat, termasuk jalan dari Sembahe ke Pancur batu, saya bukan meneliti, tetapi kebetulan terlihat," ujarnya
Meuthia juga mengatakan bahwa penebangan pohon di jalan setiabudi dekat jalan Dr. Mansyur bukan untuk keperluan drainase atau pelebaran jalan, tapi di tebang
"Jika untuk pembangunan, bisa dipindah," pungkasnya
(Rahmadsyah)