TEGAL, SELEKTIFNEWS.COM -- Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal menerima kuasa hukum ABK yang mengalami nasib belum terselesaikannya pembayaran sisa upah dari PT. MJM Abdi Baruna yang beralamat di Kota Tegal, Selasa (1/11/22).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, R. Heru Setyawan mengatakan akan segera memanggil PT MJM Abdi Baruna untuk klarifikasi dengan adanya aduan dari ABK yang dikuasakan pada kuasa hukumnya Kantor Advokat & Legal VST and Partners, diwakili Zaenudin.
Sebagai Kepala Dinas Heru Setyawan juga mengharapkan semua yang memiliki PT supaya mengadakan pendidikan terlebih dulu dan tetap konsisten dalam menyelenggarakan berbagai program jangan asal asalan merekrut dan memberangkatkan tanpa memperhatikan aspek pelindungan pekerja migran.
PT jangan membenturkan masalah berkaitan ketenagakerjaan yang dialami ABK kepada Disnaker, sementara pihak PT sering memberangkatkan secara nonprosedural.
Sebagai kuasa hukum dari korban Zaenudin menjelaskan kedatangannya ke Disnakerin untuk minta dijembatani untuk urusan tuntutan korban ABK atas nama Muhammad Teguh (32) asal Palembang Desa Pematang Kecamatan Pemulutan Selatan, Sumatera Selatan.
Dengan membawa beberapa berkas dari PT dan keterangan dari korban Zaenudin memaparkan maksud dan tujuannya kepada Kepala Dinaskerin. Point tuntutannya supaya dari dinas terkait dapat membantu penyelesaian ABK yang menjadi korban.
Semoga dengan adanya klarifikasi di ruang rapat Disnakerin, masalah yang disampaikan segera ada kejelasan dari PT yang dituju. Ujarnya.
Sementara Heru langsung tugaskan staf untuk cek lapangan, ternyaya alamat PT yang disebut, sudah berubah jadi toko sembako. Warga sekitar juga tidak tahu pindah kemana, taunya sudah tidak operasional lagi,” ungkap Heru.
Ditambahkan undangan untuk memediasi kedua pihak akan dititipkan kepada Zaenudin selaku salah satu penerima kuasa dari ABK.
Heru juga berpesan agar warga Kota Tegal yang berminat kerja di luar negeri, lebih baik datang dulu ke Disnakerin untuk meminta informasi dan penjelasan tentang prosedur kerja sebagai pekerja migran. Perusahaan penempatan pekerja migran yang beroperasi di wilayah hukum Kota Tegal juga harus selalu berkoordinasi dengan Disnakerin,” imbuhnya.(Gus/Hm)