-->

Iklan

Menu Bawah

Iklan

Halaman

Wow! IRT Miliki 60 Paket Sabu Saat Diamankan Team Rajawali Bersinar Polres Tebing Tinggi

Redaksi
Jumat, 07 Oktober 2022, Oktober 07, 2022 WIB Last Updated 2022-10-07T16:20:56Z



TEBING TINGGI, SELEKTIFNEWS.COM - Team Rajawali Bersinar Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu dengan barang bukti sebanyak 60 bungkus plastik klip yang berisikan serbuk kristal.


Pelaku A alias Butet (52) berhasil diamankan dirumahnya, yang beralamat di Jl. Badak Lk I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi pada hari Kamis (06/10/2022), sekitar pukul 15.00 wib.




Penangkapan pelaku tindak pidana narkotika tersebut di pimpin langsung oleh kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati S.I.K, SH disaat awak media mencoba mengkonfirmasi kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati S.I.K, SH melalui aplikasi WhatsApp membenarkan telah mengamankan seorang wanita atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.


Heppy yang akrab di sapa itu menjelaskan,  disaat personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dan BNN berserta anggota polisi meliter (PM) dan satpol PP melakukan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jl. Badak Lk I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi. petugas langsung mendatangi rumah pelaku yang diduga sering mengedarkan narkoba jenis shabu, dan pada saat mendatangi rumah tersebut, petugas melihat A alias Butet melemparkan 1 (satu) buah dompet kecil keluar rumah tepatnya kearah kandang ayam.




Lanjut Heppy, Petugas langsung mengambil dompet yang dilemparkan oleh pelaku dan membuka dompet tersebut, Disaat dompet dibuka petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 60 (enam puluh) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 8.11 gram, Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan uang sebesar Rp 170.000; dan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna biru dari atas meja didalam dapur rumah pelaku. 


Saat di interogasi oleh AKP Happy Margowati yang memimpin langsung dalam kegiatan gerebek kampung narkoba (GKN) Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, dan disaat itu juga pelaku dan barang bukti yang ditemukan langsung dibawa kekantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1, Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Roy)

Komentar

Tampilkan

Terkini