TEBING TINGGI, SELEKTIFNEWS.COM - Lagi dan lagi perlu di acungi jempol tim Rajawali Bersinar Polres Tebing Tinggi telah berhasil meringkus bandar narkoba yang Selami ini Licin seperti belut untuk di ringkus oleh petugas penegak hukum namun kali ini di bawa kepemimpinan AKP Happy Margowati S.I.K, SH berserta jajaran nya berhasil mengembalikan kepercayaan masyarakat tentang peredaran narkoba bisa di cekal lewat kerja keras Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Rabu (13/10/2022).
Tim Rajawali Bersinar berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang laki-laki pelaku tindak pidana narkotika yang selama ini sangat meresahkan masyarakat dan generasi penerus bangsa.
Penangkapan kelima terduga pelaku narkoba itu dilakukan pada Minggu (09/10/22) sekira pukul 23.50 Wib, di Dusun I Desa Bahtonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun tepatnya didekat gubuk dan Kelima pelaku diduga bandar narkoba tersebut semuanya adalah Warga Kecamatan Sipispis.
Saat awak media selektifnews. com mengkonfirmasi kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati S.I.K, SH di ruangan kerjanya membenarkan telah mengamankan 5 orang bandar narkotika yang merupakan warga dasa kecamatan sipispis ucapnya.
Lanjut happy yang akrab disapa itu, Kelima tersangka tersebut ES Alias E Alias Tulang (54) Warga Desa Tinokkah, Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, MS Alias Don (39) Warga Desa Silau Padang Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, P alias Bagong (33) warga Desa Tinokkah Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, HAS Alias ADI (43) Warga Desa Silau Padang Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, SD Alias Ijon Warga Dusun I Desa Rimbun Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai.
Happy menjelaskan Bahwa sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka LS Alias Lambas pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 pukul 16.00 Wib di Dusun I Desa Tinokkah Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai tepatnya di gubuk ladang milik ES Alias E Alias Tulang.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu yang diterima LS dari ES Alias E Alias Tulang, Kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 Wib petugas melakukan penyelidikan di Dusun I Desa Bahtonang Kec. Raya Kahean Kab. Simalungun tepatnya di gubuk di kolam milik ES Alias E Alias Tulang.
Petugas sat narkoba polres tebing tinggi pada saat berada di lokasi tersebut melakukan penangkapan terhadap ES Alias E Alias Tulang yang berada di dekat sungai, dan tak jauh dari lokasi penangkapan ES Alias E Alias Tulang MS Alias Dono, P Alias Bagong, HAS Alias Adi dan SD Alias Ijon berhasil diamankan di dalam gubuk di dekat kolam.
Dan pada saat melakukan penangkapan terhadap ke lima pelaku tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang yang berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 63,61 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 15.500.000, 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan didalam kamar tepatnya didalam laci didalam gubuk milik ES Alias E Alias Tulang kemudian 5 (lima) unit Handphone ditemukan dari masing-masing kelima pelaku.
Saat di interogasi singkat oleh petugas dan dipertanyakan kepada tersangka milik siapa narkotika jenis shabu tersebut ES Alias E Alias Tulang mengakui barang haram tersebut miliknya tak butuh waktu lama ke lima tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Dan kelima tersangka tersebut di jerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.(Roy)